Toni RM Akan Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana Dalam Sidang Pembunuhan Paoman
Toni RM Akan Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana Dalam Sidang Pembunuhan Paoman
Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyatakan akan menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana pada sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Hal itu disampaikan Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/05/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, yang turut menghadirkan alat bukti berupa rekaman suara.
“Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli baik dari ahli IT maupun ahli pidana,” kata Toni RM.
Menurutnya, ahli pidana nantinya akan menerangkan alat bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum, terutama terkait dugaan keterlibatan Ririn Rifanto dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.
“Ahli pidana ini akan menerangkan nanti bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada Ririn Rifanto melakukan perencanaan maupun Ririn Rifanto melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ahli juga akan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Itu nanti akan dilihat dan sekaligus dilihat karena terungkap tidak ada perencanaan, tidak ada motif karena motifnya terbantah, maka nanti ahli akan menilai apakah ini masuk tidak pembunuhan berencana, masuk tidak pembunuhan, apalagi Ririn sama sekali tidak tahu kejadian itu,” katanya.
Selain menghadirkan ahli, pihak kuasa hukum juga mengajukan dua rekaman suara sebagai alat bukti dalam persidangan. Rekaman pertama merupakan percakapan antara Priyo Bagus Setyawan dan Ririn Rifanto saat Toni pertama kali menemui keduanya di lapas sebelum menjadi kuasa hukum.
“Sidang hari ini masih pembuktian dari kami, terdakwa atau penasihat hukum. Hari ini kami menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara,” kata Toni.
Ia menjelaskan, rekaman tersebut berkaitan dengan pernyataan Priyo pada sidang pertama 26 Februari 2026, ketika membacakan kronologis kejadian dan menyebut empat nama pelaku pembunuhan.
“Prio menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya yang pada intinya ada empat, menyebut empat nama pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yaitu Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko, sementara Ririn Rifanto tidak terlibat,” ucapnya.
Toni mengatakan dirinya kemudian mendatangi Priyo dan Ririn di lapas untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut setelah ramai diperbincangkan.
“Ternyata mereka menyampaikan dengan gamblang, leluasa, tanpa ada rasa tekanan. Jadi kalau yang dikatakan itu ditakut-takuti atau diancam Ririn Rifanto, tidak. Ini nanti terungkap di rekaman suara yang akan diperdengarkan oleh hakim,” katanya.
Selain rekaman di lapas, pihaknya juga mengajukan rekaman sidang pertama saat Priyo membacakan tulisan tangan berisi nama-nama yang disebut sebagai pelaku pembunuhan.
“Pada saat terdakwa Priyo menyampaikan di persidangan pada 26 Februari 2026, di mana membacakan tulisan tangannya yang pada intinya ada empat nama, Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, dan Ririn tidak terlibat, ya. Itu kebetulan direkam dan rekaman itu kami ajukan juga sebagai bukti hari ini,” ujar Toni.
Menurutnya, rekaman tersebut diajukan karena Priyo belakangan menyebut pengakuan sebelumnya hanya karangan.
“Karena sebelumnya terdakwa Priyo mengatakan bahwa yang kemarin disampaikan muncul empat nama, Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko itu itu karangan belaka. Makanya kami ajukan bukti rekaman suara ini, biarlah hakim yang akan menilai apakah itu rekaman, apakah itu sungguhan,” katanya.
Toni juga mengungkapkan dirinya sempat memastikan langsung kepada Priyo terkait kebenaran cerita tersebut.
“Dan yang paling penting dalam bukti itu saya menanyakan ini yang bener loh jangan karangan, saya bilang. Enggak, Pak, ini asli kejadiannya seperti ini. Itu jawaban Priyo,” tutur Toni.
Ia menambahkan, autentikasi rekaman juga akan diperiksa dalam sidang berikutnya bersama saksi ahli.
“Itu juga nanti dilihat sekaligus. Dicek, ya keautentikasiannya,” katanya.
Adapun rekaman percakapan di lapas berdurasi 57 menit, sedangkan rekaman sidang pertama berdurasi 24 menit.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman untuk terdakwa Ririn Rifanto akan kembali dilakukan pada Selasa (26/05/2026) mendatang, dengan agenda saksi ahli dari pihak terdakwa.





