Teriak di Sidang, Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ngaku dianiaya Oknum Polisi

Teriak di Sidang, Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ngaku dianiaya Oknum Polisi


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Teriak di Sidang, Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Ngaku dianiaya Oknum Polisi

Signal.co.id – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, berlangsung tegang dan sempat diwarnai keributan, Rabu (29/04/2026).

Terdakwa Ririn secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Usai sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi Simamarta, Ririn berusaha menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya bukan pelaku dalam kasus tersebut.

Situasi sempat memanas ketika Ririn bersikeras menyampaikan pernyataannya. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku mengalami kekerasan saat proses penyidikan, hingga menyebabkan kakinya patah akibat perbuatan oknum aparat.

Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang tidak bersedia menghadirkan Prio, terdakwa lain dalam perkara tersebut, sebagai saksi pada sidang berikutnya.

“Dalam berkas perkara Ririn, Prio itu jelas tercantum sebagai saksi. Namun JPU tidak mau menghadirkannya pada sidang berikutnya. Itu yang memicu emosi terdakwa maupun kami sebagai kuasa hukum,” ujar Toni RM.

Menurut Toni, kehadiran Prio sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap fakta secara utuh dalam persidangan, sehingga ketidakhadirannya dinilai merugikan pihak terdakwa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Arwin, dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait pengakuan Ririn yang dianiaya saat proses penyidikan, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry