Jaksa Tuntut Pembunuh Tukang Donat di Indramayu 15 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Pembunuh Tukang Donat di Indramayu 15 Tahun Penjara


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Jaksa Tuntut Pembunuh Tukang Donat di Indramayu 15 Tahun Penjara

Signal, Indramayu – UM (31), pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa MF (25) penjual donat keliling, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (28/03/2023).


“Terdakwa UM dituntut  pidana penjara selama 15 tahun, karena dianggap secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban yang berprofesi sebagai penjual donat,” terang Ivan Day Iswandi, selaku JPU dalam perkara tersebut.

Diketahui, motif pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (27/08/2022) lalu, di Mess Mesjid Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Desa Jatibarang, Indramayu ini adalah karena dendam masa lalu.

Dimana beberapa tahun lalu pelaku tersebut sempat menjadi korban perundungan oleh jamaah LDII lainnya, pelaku saat itu disebut sudah kafir dan murtad.

Saat kejadian, pelaku yang tengah dipengaruhi minuman beralkohol lewat depan Mesjid LDII, tiba-tiba masuk ke dalam kamar mess di dalam Mesjid tersebut dan langsung menghabisi korban yang sedang tidur menggunakan linggis.

Padahal, pelaku tidak mengenal korban dan korban juga bukan orang yang melakukan perundungan yang dialami oleh pelaku di masa lalu.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry