129 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita, Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Narkoba

129 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita, Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Narkoba


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
129 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita, Polres Indramayu Ungkap 25 Kasus Narkoba

Signsl.co.id – Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode April hingga pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 30 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat keras tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Moch. Fajar Gemilang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Jumat (5/6/2026).

“Selama kurang lebih dua bulan, dari bulan April sampai dengan minggu pertama Juni 2026, kami berhasil menangani 25 kasus yang terdiri dari 17 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras tertentu,” ungkapnya.

Dari 17 kasus narkotika yang diungkap, sebanyak 15 kasus merupakan peredaran sabu dan dua kasus tembakau sintetis. Sementara itu, delapan kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.

Sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 20 tersangka kasus narkotika dan 10 tersangka kasus obat keras tertentu. Dari jumlah tersebut, 26 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan empat lainnya merupakan pengguna.

“Untuk kasus sabu terdapat 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan. Kemudian tembakau sintetis dua tersangka laki-laki. Sedangkan kasus obat keras tertentu melibatkan 10 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Indramayu menyita barang bukti berupa 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, empat butir ekstasi, serta 3.347 butir obat keras tertentu.

Ribuan obat keras yang diamankan terdiri dari 1.113 butir tramadol, 1.868 butir heksimer, 210 butir dextro, dan 156 butir jenis lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita 27 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.714.000, enam timbangan digital, serta tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di 17 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu, di antaranya Kecamatan Indramayu, Sindang, Lohbener, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gabuswetan, Cikedung, Kroya, Lelea, dan Kertasemaya.

Menurut Fajar, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari mengedarkan, menjual, menjadi perantara transaksi narkotika, hingga menyalahgunakan narkoba untuk konsumsi pribadi. Sementara pada kasus obat keras tertentu, para pelaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ia menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti melebihi lima gram, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan yang di bawah lima gram, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Fajar berharap keberhasilan pengungkapan tersebut dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry