Waspada Perjanjian Utang Piutang, Ini Pesan Advokat Ruslandi

Waspada Perjanjian Utang Piutang, Ini Pesan Advokat Ruslandi


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Waspada Perjanjian Utang Piutang, Ini Pesan Advokat Ruslandi

Signal.co.id – Ruslandi S.H, Advokat ternama di Indramayu memberi edukasi kepada Masyarakat, terkait perjanjian utang piutang yang menurutnya harus benar-benar jelas dan tegas proses transaksinya.

Pasalnya, baru-baru ini ia menangani perkara perdata terkait utang piutang, dimana akhirnya yang memberi hutang mengklaim aset berupa sebidang sawah milik orang yang berhutang.

“Jadi, klien saya inisial AI pada tahun 1996 berhutang kepada suami dari UH yakni WR (Alm), dan sudah melunasi hutangnya. Namun, ia digugat oleh istri WR yang mengklaim atas sawah milik klien saya, telah dibeli oleh almarhum suaminya, kemudian karena WR telah meninggal dunia dibuatlah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh para ahli warisnya,” kata Ruslandi, Sabtu (23/09/2023).

“Atas fakta Tergugat sudah melunasi hutangnya, namun sempat fisik sawah diklaim oleh penggugat sudah dijual oleh tergugat dan dibeli oleh penggugat maka terjadi penguasaan sempat bentrok dilapangan lokasi obyek sengketa saat panen padi & telah diproses hukum dari peristiwa pidananya serta diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu,” jelasnya lagi.

Namun akhirnya, kebenaran terbuka dalam sidang di pengadilan dengan Nomor Perkara : 13/Pdt.G/2023/PN. Idm tersebut, dimana akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memenangkan pihak Tergugat karena memiliki alat bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut adalah miliknya dan belum beralih hak melalui peristiwa hukum pelepasan apapun, sedangkan penggugat sebaliknya tidak mampu membuktikan bukti transaksi jual beli aset tersebut.

“Karena penggugat tidak mampu menunjukan alat bukti transaksi jual beli aset tersebt, sehingga, pada 18 September 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat,” terangnya.

“Sedangkan alat bukti tergugat hanya kikitir & letter C desa karena memang dahulu jarang masyarakat melakukan pembukuan yang standar atas harta bendanya,” imbuh Ruslandi.

Berdasarkan pengalamannya menangani perkara tersebut, Ruslandi memberi pesan kepada Masyarakat untuk lebih waspada lagi dalam melakukan perjanjian hutang piutang, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

” Dari pengalaman perkara yang baru saja saya tangani itu, saya berpesan kepada Masyarakat agar memperjelas dan pertegas mengenai transaksi apapun atas pemindahan barang dari penguasaannya,” pesan Ruslandi.

“Apakah jaminan hutang, ataukah gadai, apakah dijual belikan atas benda baik benda bergerak apa lagi benda tidak bergerak tanah & bangunan. Sehingga peristiwa hukumnya menjadi pasti & menghindari permasalahan dikemudian hari,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry
n78slot https://n78slot.co/ n78slot n78slot n78slot n78slot/ n78bet/ http://167.71.213.128/ n78bet n78bet https://www.paydayiloans.com/ n78bet n78casino n78game slot77 n78bet n78bet slot gacor 777 slot thailand slot gacor n78bet n78bet n78bet n78bet rtp n78bet mas77toto n78bet 888slot https://datalpk.pta-surabaya.go.id/888slot/ akun pro platinum slot zeus akun thailand sv388 slot qris gacor88 https://museum.nursing.ui.ac.id/wp-includes/pomo/hoki188/ https://gandrung.pta-surabaya.go.id/shitam/ https://n78.alvitama.co.id/ agen777 https://n78bet.ugel01ep.gob.pe/ http://202.91.10.50/n78/ https://newkesekretariatan.pta-surabaya.go.id/spaceman/ slot thailannd hoki88 n78bet n78bet