Serahkan BB ke Korban, Kejari Indramayu Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Serahkan BB ke Korban, Kejari Indramayu Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Melalui RJ


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Serahkan BB ke Korban, Kejari Indramayu Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Signal, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) pada terpidana pencurian kendaraan bermotor, Jumat (12/08/2022).

Selain itu, Kejari Indramayu juga langsung memberikan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit motor langsung kepada korban.

Dikatakan M. Ichsan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, pelaku pencurian atas nama Kusnadi sudah memenuhi syarat untuk mendapat RJ.

“Pelaku belum pernah melakukan tindak kejahatan apapun sebelumnya, dan ancaman hukuman dari perkaranya dibawah 5 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan RJ,” katanya.

Di tempat yang sama, Ruslandi selaku kuasa hukum pelaku menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan warga desa Parean Girang, kecamatan Indramayu ini telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, ia memberi pesan kepada Pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dapat besikap baik kedepan.

“Jika pelaku melakukan tindak kejahatan di kemudian hari, maka tidak akan bisa mendapat penyelesaian perkara melalui RJ lagi. Jadi dia harus berperilaku baik di kemudian hari,” tutur Ruslandi.

Selain korban & tersangka, penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice kali ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dari masing-masing pihak.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry