Pola Relasi Kuasa Terbongkar: Dominasi ”Bos Irin” di Balik Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
Pola Relasi Kuasa Terbongkar: Dominasi ”Bos Irin” di Balik Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/05/2026), mulai menguliti karakter salah satu terdakwa, Ririn. Di balik ruang sidang, terungkap bahwa Ririn memiliki pengaruh besar dan cenderung mendominasi lingkaran sosial di sekelilingnya, termasuk terhadap terdakwa lain, Priyo.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Priyo mengenai kedekatan mereka. Meski Priyo mencoba memperhalus hubungan tersebut sebagai “teman biasa”, ia tidak bisa menutupi fakta adanya relasi kuasa yang timpang. Priyo mengakui bahwa dirinya berada di posisi yang selalu tunduk dan kerap menjalankan perintah Ririn.
“Seperti teman biasa, tapi saya yang sering disuruh-suruh kalau itu sama Ririn,” ungkap Priyo, mengonfirmasi posisi dominan Ririn dalam interaksi sehari-hari mereka.
Aura dominasi Ririn di lingkungannya semakin dipertegas melalui pengakuan Priyo soal panggilan khusus. Di lingkungan pergaulan mereka, Ririn rupanya memegang kendali penuh hingga semua orang di lingkaran tersebut tunduk dan menyapanya dengan sebutan “Bos”.
”Ya biasanya kalau saya manggil Ririn itu manggilnya Bos… Karena semua orang di situ, teman-teman, manggilnya Bos semua,” jelas Priyo.
Pengaruh kuat ini begitu melekat hingga Priyo secara konsisten menyematkan nama “Bos Irin” di dalam kontak telepon genggamnya. Panggilan ini bukan sekadar gurauan, melainkan cerminan nyata dari bagaimana Ririn memposisikan diri sebagai figur sentral yang dipatuhi oleh orang-orang di sekitarnya.
Bagi JPU, fakta mengenai karakter Ririn yang dominan ini menjadi poin penting untuk memetakan arah kendali dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga tersebut. Kepastian mengenai seberapa jauh dominasi Ririn ini menggerakkan eksekusi kejahatan akan terus digali pada sidang berikutnya, Senin (25/05/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan dan saksi luar berkas.





