Waduh, Ribuan Ton Tanah Merah Untuk Proyek TPA Pecuk Indramayu Ternyata Bukan Berasal dari Kuari Pendukung

Waduh, Ribuan Ton Tanah Merah Untuk Proyek TPA Pecuk Indramayu Ternyata Bukan Berasal dari Kuari Pendukung


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Waduh, Ribuan Ton Tanah Merah Untuk Proyek TPA Pecuk Indramayu Ternyata Bukan Berasal dari Kuari Pendukung

Signal.co.id – Ribuan Ton Tanah merah campur bebatuan yang dihamparkan untuk proyek urugan pematangan lahan tempat pengelolaan sampah di blok Pecuk, Desa Terusan Kecamatan Sindang, Indramayu dengan pemenang tender CV.EKA JAYA ABADI baralamat perum PWS Blok AF. 18 No. 82A RT. 005/002 Kel.Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang nominal Rp. 3.456.700.000,- 120 hari kalender kerja melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu ternyata bukan berasal dari kuari pendukung saat proses lelang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Hanan dan Nana Galung selaku pengelola kuari tanah merah yang berada di desa wanayasa Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon saat ditemui di lokasi kuari oleh tim media dan Supriyadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Layanan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara (Pelopor) Korda Jawa Barat, Kabupaten Indramayu pada Kamis 21 September 2023.

“Pak haji Tiar memang minta dari sini, lelang gak pernah minta, yang penting kita mah jual tanah, nanti mau dibuangnya kemana, disini gak ngasih surat dukungan kuari untuk lelang di TPA Pecuk, TPA pecuk gak pernah minta surat dukungan kuari untuk lelang, surat dukungan itu ketika mau lelang, pihak TPA pecuk hanya beli saja disini, mekanismenya, misal kuota 1000 kubik, apakah mau deposit 300 atau 400 rit atau mau cash-cashan. Disini ada 3 macam tanah, ada tanah merah, tanah semu kuning dan tanah merah campur batu,” ungkap Hanan.

Hanan juga membeberkan kepada tim media dan LSM Pelopor bahwa pihaknya sudah menempuh legalitas dan perizinan kuari sampai tingkat kementerian, namun tidak pernah merasa membuat dokumen atau sebagai pendukung kuari saat lelang berlangsung untuk proyek urugan pematangan lahan tempat pengelolaan sampah di blok Pecuk, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

“Legalitas komplit kita, uyup ada, iup ada, ngurus ijin total sampai 500 juta, dari kabupaten waktu belum diberlakukan omnibus law yang baru itu kan ditarik ke kementerian semua, jadi saya ngurusnya di SDMBPSTP Jalan Gatot Subroto Jakarta, dari situ selesai, turun ke provinsi baru keluar surat dari provinsi, uyupnya, iupnya, komplit saya dokumen ada semua, terangnya

Disamping itu, Menurut Nana Galung yang juga sebagai Ketua RW setempat, sebanyak 348 mobil tronton muatan 28 ton berisi tanah merah sudah masuk untuk Proyek urugan di TPA Pecuk.

“Untuk pecuk mobil tronton besar semua, yang 28 ton, mereka pakai armada sendiri, 256 sama 92 = 348 rit , mobil 24 semua, kalo disini jangan itung kubik, itungnya indeks 24 bisa diisi muncung sampai indeks 25 sampai 26, yang terakhir kemaren lusa,” jelasnya.

“Bahkan TPA Pecuk, Ricki dan Pak Haji Tiar ngambilnya disini, kalau pecuk kemaren waktu Pak Odang sama Galung pengurusnya, ngomongnya, Pak RW, campur batu juga yang penting merah, saya kasih merah, kepake. Hitungannya untuk armada besar itu 24, tapi prakteknya itu lebih. 24 itu harganya 600 ribu tapi isi bebas. Bawa mobil tronton indeksnya 24, ngisinya 26 gak apa-apa, yang penting supirnya mau. Tapi kalau hujan jangan, kasian mobil, paling kekuatannya cuma 25,” tambah Nana Galung kepada Tim Media dan LSM Pelopor.

Nana Galung memastikan dari 3 titik lokasi kuari untuk di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, tanah merah yang ada dan layak digunakan hanya pada lokasi kuari wanayasa, sementara salah satu dari 2 lokasi kuari lainnya sudah tidak aktif.

“Yaitu di beber yang dimiliki oleh Nana Sudjana Penjabat Gubernur Jawa Tengah, itu sudah lama tidak aktif, habis tanahnya, sementara, kuari lainnya juga masih ada diwilayah Beber, berseberangan jalan aja sama yang milik Nana Sudjana, itu masih aktif tapi tanahnya hitam, bukan merah, dilokasi itu juga ada pasirnya,” pungkas Nana Galung.

Diketahui, Kuari Tanah Merah di Desa Wanayasa Kabupaten Cirebon tersebut merupakan tanah aset Titisara Desa setempat seluas 6.4 Hektar yang rencananya dimanfaatkan untuk menambah pemukiman dan perkebunan warga.

Terpisah, pihak pelaksana pekerjaan urugan tanah TPA Pecuk sempat juga membeli sebanyak 5 truk tronton muatan 28 ton pada kuari di perbatasan subang Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, hal tersebut diungkapkan Teguh selaku pengelola kuari ketika ditemui tim media bersama LSM Pelopor.

“Entah kenapa setelah 5 kali muatan, pihak TPA Pecuk tidak ambil lagi, kemungkinan sih harga dan transportnya gak sinkron kali ya, harga di kita 900 ribu per mobil truk tronton,” ucap Teguh kepada media dan LSM Pelopor di lokasi kuari, 20/9/2023.

Berita sebelumya, Proyek urugan pematangan lahan tempat pengelolaan sampah di blok pecuk Desa Terusan Kecamatan Sindang Indramayu disinyalir ada penyimpangan, pasalnya, tanah merah yang digunakan bercampur dengan bebatuan, sehingga diduga tanah yang digunakan tidak murni dan tidak berasal dari kuari pendukung saat lelang.

Selain itu, terdapat kesimpangsiuran jawaban terkait asal lokasi kuari yang digunakan untuk proyek pengurugan, antara pihak dinas dan beberapa sopir truk pengangkut tanah merah yang berhasil dimintai keterangan terkait lokasi kuari tanah, pada Jum’at 15 September 2023, memiliki jawaban yang berbeda-beda.

Edi Umaedi, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu mengklaim bahwa tanah merah yang bercampur bebatuan sudah ditarik kembali alias ditolak, ia juga mengklaim bahwa kuari yang digunakan untuk proyek urugan tersebut dari Cirebon dan berizin resmi, namun ia tidak menyebutkan secara detil lokasi kuari pendukung untuk proyek tersebut.

Menyikapi hal ini, M.N Supriyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Layanan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara (Pelopor) Korda Jawa Barat, Kabupaten Indramayu, Supriyadi menyebutkan, jikapun ada perubahan lokasi Kuari tanah, maka wajib dibuat ulang berita acara Addendum.

“Harus dihitung ulang biaya transportnya, misal, awal saat proses lelang, dukungan kuari tanahnya di Cirebon, dikemudian hari ambil di Loyang yang lebih dekat, maka transportnya bisa dikurangi, misal per M3 dikali total kubikasinya, jadi, semuanya harus sesuai dengan pendukung kuari dan berizin, karena syarat lelang, kalau ambil dari kuari yang lain, berarti sudah salah,” tegas Supriyadi.

Jika dihitung, menurut Supriyadi, tanah merah dari kuari Wanayasa Cirebon sudah masuk sebanyak 348 truk mobil tronton muatan 28 ton ke proyek urugan TPA Pecuk Indramayu, berarti sudah ribuan ton yang sudah dihamparkan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry