‎​JPU Bacakan Visum Korban dan Siapkan Saksi Tambahan, Sidang Pembunuhan Sekeluarga Paoman Kian Memanas

‎​JPU Bacakan Visum Korban dan Siapkan Saksi Tambahan, Sidang Pembunuhan Sekeluarga Paoman Kian Memanas


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
‎​JPU Bacakan Visum Korban dan Siapkan Saksi Tambahan, Sidang Pembunuhan Sekeluarga Paoman Kian Memanas



‎​Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026). Persidangan kali ini menjadi krusial dengan dibacakannya hasil Visum et Repertum para korban yang mengungkap kekejaman peristiwa tersebut, sekaligus ketegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian.

‎​Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Indramayu, membacakan rincian medis hasil autopsi terhadap lima orang korban. Berdasarkan dokumen Visum et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman dari RS Bhayangkara Indramayu, mayoritas korban mengalami trauma tumpul parah di bagian kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan kerusakan otak.

‎​Data medis yang dibacakan mengungkap rincian luka para korban sebagai berikut:

‎​Sachroni : Mengalami trauma tumpul di kepala, patah tulang tengkorak, serta patah tulang dada dan lengan.

‎​Budi Awaludin: Mengalami patah tulang tengkorak dan patah pada tulang rawan gondok di bagian leher.

‎​Euis Juwita Sari: Ditemukan luka terbuka pada dahi, kepala sisi kanan, serta dagu akibat trauma tumpul.

‎​Ratu Khairunnisa: Mengalami patah tulang tengkorak serta robek pada selaput otak.

‎​Bella : Meskipun sebab pasti kematian sulit ditentukan karena pembusukan lanjut, ditemukan tanda trauma setelah kematian berupa luka terbuka pada kulit kepala dan punggung.

‎​Selain pembuktian medis, suasana persidangan sempat memanas saat membahas kehadiran saksi dari pihak terdakwa. JPU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan Terdakwa Priyo sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Ririn karena berdasarkan Pasal 218 huruf b KUHAP, Saksi yang bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa walaupun perkaranya dipisah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, serta JPU menilai bahwa karena terdakwa Priyo telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP penyidikan maka, menurut JPU hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian bagi JPU/

Namun, apabila Advokat tetap menegaskan untuk menghadirkan terdakwa Priyo sebagai saksi dalam perkara terdakwa Ririn maka JPU mempersilahkan kepada Advokat pada kesempatan pembuktian dari terdakwa, akan tetapi dengan catatan tegas bahwa keterangan terdakwa priyo sebagai saksi tersebut tidak disumpah sesuai dengan Pasal 219 KUHAP.

‎​Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa pihak Kejaksaan masih membuka peluang menghadirkan saksi maupun ahli tambahan di luar berkas perkara. Hal ini didasarkan pada Pasal 210 ayat (10) dan (11) KUHAP untuk menyanggah pembuktian dari advokat selama persidangan.

‎​“Hukum acara pidana memberi ruang bagi penuntut umum untuk memanggil saksi atau ahli tambahan setelah pemeriksaan terdakwa guna menyanggah pembuktian dari advokat. Hak kami untuk menghadirkan saksi di luar berkas itu tetap ada,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.



‎​Di sisi lain, pihak Advokat sempat mempertanyakan mekanisme penghadirkan saksi Prio yang saat ini masih dalam masa tahanan. Namun, JPU menyatakan akan membantu menghadirkan yang bersangkutan di persidangan sesuai permohonan dari Advokat Terdakwa.

‎​Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Kasus pembunuhan berencana di Paoman ini terus menjadi sorotan publik karena kekejiannya, dan babak baru diprediksi akan muncul seiring rencana hadirnya saksi-saksi tambahan di persidangan mendatang.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry