Sidang Terbaru Pembunuhan Paoman, Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama

Sidang Terbaru Pembunuhan Paoman, Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Terbaru Pembunuhan Paoman, Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama

Signal.co.id – Priyo, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Priyo mencabut kuasa hukum Toni RM yang sebelumnya mendampinginya. Ia juga mencabut seluruh isi surat perlawanan yang pernah dibacakannya pada sidang perdana.

Pada sidang pertama, Priyo sempat menyebut adanya empat pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Namun dalam sidang kali ini, Priyo menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar.

Ketika ditanya jaksa mengenai isi surat perlawanan yang pernah dibacakan, Priyo dengan tegas menyatakan bahwa seluruh isi surat itu tidak sesuai fakta.

Jaksa: “Dari isi surat yang saudara bacakan di persidangan, mana yang benar?”

Priyo: “Tidak ada yang benar, Pak.”

Priyo menjelaskan bahwa surat perlawanan tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan disusun oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, beberapa hari sebelum sidang perdana. Menurut Priyo, saat itu ia hanya diminta untuk membacakan surat tersebut di hadapan majelis hakim.

Priyo: “Surat perlawanan dibuat oleh Ririn beberapa hari sebelum sidang perdana. Saya hanya disuruh baca saja.”

Majelis hakim kemudian mendalami proses pembuatan surat tersebut.

Hakim: “Berarti surat perlawanan di luar sidang itu yang membuat adalah Ririn?”

Priyo: “Iya, Pak.”

Hakim: “Itu dibuat kapan?”

Priyo: “Tanggal 23 atau 22.”

Hakim: “Oh, beberapa hari sebelum sidang.”

Priyo: “Iya.”

Priyo juga menyampaikan bahwa surat tersebut dibuat oleh Ririn saat keduanya berada dalam satu sel tahanan.

Hakim: “Pada saat itu yang buat si Ririn sendiri, tidak ada orang lain?

Priyo: “Ya, karena satu sel sama saya.”

Hakim: “Setelah dia buat, dia meminta saudara untuk membacakannya?”

Priyo: “Iya.”

Lebih jauh, Priyo menyatakan bahwa Ririn merupakan pelaku utama dalam pembunuhan lima anggota keluarga tersebut. Ia mengaku hanya mengikuti perintah Ririn dan membantu membereskan jenazah para korban setelah pembunuhan terjadi.

Dengan pernyataan itu, Priyo secara resmi menarik keterangannya pada sidang perdana yang menyebut adanya empat pelaku lain. Dalam sidang kali ini, ia menegaskan bahwa pelaku pembunuhan hanya Ririn Rifanto dan dirinya, dengan Ririn disebut sebagai pihak yang berperan utama.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry