Ini Dia Hukuman Pidana Bagi Suami atau Istri yang Selingkuh

Ini Dia Hukuman Pidana Bagi Suami atau Istri yang Selingkuh


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ini Dia Hukuman Pidana Bagi Suami atau Istri yang Selingkuh

Signal, Indramayu – Perselingkuhan kerap terjadi dalam suatu ikatan pernikahan, lalu perspektif hukum positif di Indonesia memandang hal tersebut, apakah pelakunya bisa dipidanakan?

Berdasarkan penjelasan dari Ruslandi, S.H, seorang Praktisi Hukum, pasangan yang melakukan perselingkuhan dapat dipidanakan dan diancam hukuman pidana 9 bulan.

“Kasus perselingkuhan diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan. Jika Suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian,” jelas Ruslandi, ditemui di salah satu Hotel di Indramayu saat tengah menemani Istrinya dalam kegiatan politik, Minggu (17/07/2022).

Ia juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan merupakan delik aduan sehingga tidak dapat dituntut jika tidak ada aduan dari orang yang merasa dirugikan. Kerugian tersebut tidak hanya materil, tapi juga moril.

“Salah satu syarat melaporkan pidana perselingkuhan ini adalah hubungan pernikahannya harus digugurkan dahulu, paling tidak sudah menggugat cerai,” tandasnya.

Ruslandi berpesan kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan yang ceroboh, karena emosi sesaat ketika menemui persoalan perselingkuhan dalam rumah tangganya sehingga menjadi bumerang bagi diri sendiri.

“Biasanya karena emosi sesaat, amarah yang neledak-ledak karena dikhianati sehingga mengunggah video bukti perselingkuhan ke sosial media. Padahal, itu ada ranah pidana lain yaitu Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) ,” terangnya.

Menurutnya, ketika menjumpai persoalan seperti itu, maka harus diselesaikan segala masalah melalui pintu hukum, karena Indonesia merupakan Negara Hukum.

“Kumpulkan saja bukti, kemudian saksi-saksinya baru kita lakukan upaya hukum. Percuma jika kita melakukan serangan balik dengan mengunggah ke sosial media, karena sekarang jama n ITE, orang bisa merasa terserang harga dirinya akibat unggahan kita di sosial media, meski itu bukan fitnah, tapi mereka bisa memelintir sehingga yang mengunggah dilaporkan mengenai UU ITE,” tutur Ruslandi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry