Priyo Cabut Kuasa Toni RM, Kembali Tunjuk Ruslandi sebagai Kuasa Hukum
Priyo Cabut Kuasa Toni RM, Kembali Tunjuk Ruslandi sebagai Kuasa Hukum
Signal.co.id – Pengacara Ruslandi kembali menjadi kuasa hukum terdakwa Priyo dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu. Kepastian itu disampaikan Ruslandi usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Ruslandi mengungkapkan, Priyo secara resmi telah mencabut kuasa hukum sebelumnya yang diberikan kepada terdakwa Toni RM maupun LBH Petanan. Setelah itu, Priyo kembali menunjuk dirinya untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada persidangan hari ini, Priyo secara tegas mencabut kuasa dari Toni RM dan LBH Petanan yang selama ini mendampinginya. Alhamdulillah, Priyo sudah kembali memberikan kuasa kepada saya,” ujar Ruslandi.
Menurut Ruslandi, penunjukan kembali dirinya sebagai kuasa hukum Priyo telah dilakukan sejak 13 Mei 2026. Ia mengaku siap kembali mendampingi Priyo hingga proses persidangan selesai.
Ruslandi juga menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan menempatkan Priyo sebagai justice collaborator apabila hal itu dinilai dapat membantu mengungkap secara terang peristiwa pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Paoman.
“Nanti akan kami lihat dan pertimbangkan. Yang jelas, kami ingin perkara ini terbuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Terkait jalannya sidang, Ruslandi menilai sebagian besar keterangan Priyo di persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
“Secara umum sekitar 70 persen keterangan Priyo sesuai dengan BAP. Ada sekitar 30 persen yang dikoreksi atau diperjelas oleh Priyo mengenai beberapa kejadian,” katanya.
Menurut Ruslandi, koreksi tersebut justru membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan membuka fakta-fakta yang selama ini masih diperdebatkan.
“Sidang hari ini membuka persoalan menjadi lebih terang,” pungkasnya.
Pada persidangan kali ini, Priyo kembali membuat pernyataan mengejutkan. Selain secara tegas mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Toni RM dan LBH Petanan, Priyo juga mencabut keterangan dalam surat perlawanan yang sempat dibacakan pada sidang perdana.
Dalam surat perlawanan tersebut, Priyo sebelumnya menyebut adanya empat orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Aman Yani, Yoga, Joko, dan Hardi. Namun, seluruh pernyataan tersebut kini telah dicabut dan dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari keterangannya di persidangan.
Priyo mengaku bahwa pelaku utama pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut adalah Ririn.





