Keterlibatan Ririn Tak Terelakan, JPU Beberkan CCTV Saat Ririn dan Priyo Angkut Mayat Budi
Keterlibatan Ririn Tak Terelakan, JPU Beberkan CCTV Saat Ririn dan Priyo Angkut Mayat Budi
Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/05/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua penyidik Polres Indramayu dan satu petugas Inafis.
Sidang semakin menyita perhatian saat JPU membeberkan sejumlah rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Salah satu saksi yang dihadirkan, penyidik Polres Indramayu bernama Teguh, menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyisiran CCTV di sepanjang Jalan Siliwangi usai peristiwa pembunuhan terjadi.
“Di sepanjang Jalan Siliwangi kami menyisir CCTV,” ujar Teguh saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan.
Teguh menyebut, CCTV yang diperiksa berada di sejumlah titik, mulai dari arah Kulcim, toko material di depan TKP, rumah tetangga korban, hingga sebuah pusat fotokopi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Menurutnya, seluruh rekaman CCTV tersebut diambil secara sah dengan persetujuan pemilik masing-masing dan disertai berita acara pengambilan.
“Sejak hari Selasa kami mengambil rekaman CCTV tersebut, dan atas persetujuan dari pemiliknya. Dan membuat berita acara pengambilan rekaman CCTV,” kata dia.
Di hadapan majelis hakim, Teguh juga mengungkapkan bahwa setelah mencocokkan keterangan terdakwa Priyo dalam sidang sebelumnya, penyidik kembali memeriksa rekaman CCTV dan menemukan keberadaan kedua terdakwa di sekitar TKP pada waktu kejadian.
“Terdapat dan ditemukan kedua pelaku, baik saat dia masuk ke rumah dengan menggunakan motor, saat dia keluar bersama Budi ke arah toko, terus kembali lagi hanya berdua, terus terlihat membawa pickup dan memindahkan jenazah Budi dari toko ke rumah,” ungkap Teguh.
Sementara itu, penyidik lainnya, Prasetyo, menjelaskan secara rinci isi rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.
Dalam rekaman bertimestamp 02.09.42 WIB, terlihat sebuah mobil pick up datang dari arah rumah korban dan berhenti di depan toko milik korban.
“Dari bak mobil tersebut, kami menduga terdakwa Priyo turun menuju ke depan mobil dan terlihat berbincang dengan pengemudi mobil. Dugaan kami pengemudi mobil pick up adalah terdakwa Ririn,” ujar Prasetyo.
Tak lama kemudian, lanjut dia, Ririn terlihat keluar dari kursi pengemudi dan berjalan menuju toko korban.
Pada rekaman berikutnya dengan waktu 02.12.34 WIB, Ririn tampak mengambil sesuatu yang diduga terpal atau tali. Setelah itu, Priyo berjalan menuju rumah korban.
“Lalu Ririn mengambil terpal dan masuk ke dalam toko,” terang Prasetyo.
Puncaknya, dalam rekaman CCTV pukul 02.46.12 WIB di tanggal yang sama, penyidik mengaku melihat aktivitas kedua terdakwa saat mengangkat jasad korban Budi ke dalam mobil pick up.
“Kami melihat aktivitas dua orang terdakwa mengangkat mayat Budi ke dalam bagian depan mobil. Priyo lebih dulu masuk ke dalam mobil, di bagian belakang ada Ririn,” ucapnya di persidangan.




