Kejari Indramayu Berhasil Upayakan Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Kejari Indramayu Berhasil Upayakan Penyelesaian Perkara Melalui RJ


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Berhasil Upayakan Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Signal, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah berhasil melakukan upaya penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), pada Jum’at (15/07/2022).

Restoratif Justice ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Indramayu, dan disaksikan oleh beberapa pihak diantaranya dari Kejaksaan, Advokat, dan Lapas.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, M. Ichsan mengungkapkan bahwa Perkara yang penyelesaiannya melalui RJ ini adalah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Haris, warga Widasari.

Dikatakan Ichsan, perkara tersebut sudah memenuhi syarat dilakukan penyelesaian melalui RJ seperti, persetujuan dan pemberian maaf dari pihak korban, tidak mengakibatkan kerugian dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Yang terpenting adalah pengembalian keadaan seperti semula. Kita melibatkan pihak korban dan memang sudah memberi maaf, kerugian juga tidak ada karena barang curian sudah dikembalikan,” katanya.

Di waktu & tempat yang sama, Ruslandi Pengacara pelaku menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah mengupayakan dan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui RJ.

“Ini membuktikan bahwa RJ tidak hanya slogan saja tapi realitanya ada. Kejari Indramayu telah memfasilitasi permohonan RJ ini dan setelah menunggu selama 1 minggu disetujui oleh Kejaksaan Agung yang memerintahkan untuk tidak dilanjutkan proses penuntutan,” tutur Ruslandi.

Sedangkan Kepala Lapas Indramayu menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian perkara melalui RJ karena sesuai dengan konsep Pemasyarakatan.

“Kami mendukung terlaksananya Restorarif Justice, sebagaimana konsep Pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” tuturnya.

Sementara itu, Haris narapidana yang mendapat RJ juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengupayakan RJ.

“Saya sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja secara profesional dan telah mengupayakan RJ untuk saya. Untuk korban juga saya meminta maaf juga terimakasih karena sudah memberikan maafnya,” ucapnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry