KAI Indramayu Gelar “Diskusi Hukum”, Begini Pandangan Hukum dari Kedua Kuasa Hukum.
KAI Indramayu Gelar “Diskusi Hukum”, Begini Pandangan Hukum dari Kedua Kuasa Hukum.

Signal.co.id – Ditengah viralnya kasus pembunuhan di Indramayu, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Indramayu menggelar acara diskusi hukum tentang Kasus Pembunuhan Putri Apriyani (Korban) dan Alvian (Pelaku).
Acara diskusi hukum tersebut menghadirkan para Kuasa hukum dari Korban dan Pelaku.
Toni RM sebagai Kuasa hukum korban sedangkan Ruslandi sebagai Kuasa hukum dari Pelaku, kedua advokat tersebut merupakan pengurus dari Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Indramayu.
Diskusi hukum kasus pembunuhan tersebut di prakarsa oleh Pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Indramayu, yang digelar di halaman Kaffe Cannela, Jum’at (12/09/2025).
Toni RM selaku kuasa korban saat diskusi menyampaikan bahwa keinginan dari keluarga korban agar Penyidik Polres Indramayu menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Keluarga korban pun meminta agar pelaku Alvian mendapatkan hukuman mati. Ucap Toni RM ditengah diskusi hukum tersebut.
Sementara itu pihak kuasa hukum pelaku, Ruslandi, menilai penerapan pasal harus didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dengan perbedaan pandangan ini, publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik maupun kejaksaan dalam menentukan dakwaan resmi terhadap Alvian Maulana Sinaga. Tukas Ruslandi.
Diakhir acara diskusi hukum tersebut, Ketua KAI Kabupaten Indramayu, H Oman Sulaksono melalui Eko Junanto, S.H., turut memberikan pandangannya terkait jalannya proses hukum ini.
Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian penting untuk memperjelas kronologi dan memastikan penerapan pasal yang tepat bagi tersangka.
“Rekonstruksi ini tidak hanya penting untuk kepolisian, tetapi juga bagi keluarga korban dan masyarakat agar mengetahui kejelasan perkara. Dengan dihadirkannya kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses ini diharapkan berjalan fair dan transparan,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan bahwa KAI Indramayu mendukung penuh upaya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Ia mengingatkan agar aparat tidak hanya melihat kasus ini dari sisi formalitas, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jangan sampai ada keraguan publik terhadap penanganan perkara karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum,” pungkasnya.