Ini Penjelasan Polisi Soal SKCK Mantan Napi Koruptor Terpilih Jadi Kades di Desa Cibereng Indramayu
Ini Penjelasan Polisi Soal SKCK Mantan Napi Koruptor Terpilih Jadi Kades di Desa Cibereng Indramayu
Signal.co.id – Terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Calon Kuwu Desa Cibereng, Kabupaten Indramayu, menuai perhatian publik. Pasalnya, dia diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Salah satu sorotan masyarakat adalah terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pencalonan kuwu.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu, Fajar, melalui Kasat Intelkam, AKP Saefullah, ketika dikonfirmasi (31/12/2025) menjelaskan bahwa kepolisian tetap menerbitkan SKCK bagi setiap pemohon sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“SKCK itu, jika seseorang mengajukan permohonan, tetap kita keluarkan sesuai dengan peraturan. Itu ada aturannya. Namun, di dalam SKCK tersebut terdapat catatan di bagian bawah yang menjelaskan keterangan status hukum pemohon,” ujar AKP Saefullah.
Saefullah menegaskan, Polri tidak dibenarkan untuk bersikap diskriminatif terhadap pemohon SKCK, termasuk bagi mereka yang pernah tersangkut kasus pidana maupun yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Calon kuwu Cibereng itu SKCK-nya kita keluarkan. Yang sudah inkrah kita keluarkan, bahkan yang masih dalam tahap penyidikan di kepolisian pun tetap kita keluarkan. SKCK tidak bisa tidak dikeluarkan, meskipun ada catatan di bawahnya,” tegas Saefullah.
Dalam salinan SKCK milik Sarnudin yang ditunjukkan Saefullah kepada wartawan, tercantum catatan bahwa yang bersangkutan pernah dihukum perkara pidana korupsi pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman vonis 2 tahun 6 bulan di Lapas Sukamiskin Bandung tahun 2020.
Sementara itu, bagi pemohon SKCK yang tidak memiliki riwayat pidana, dalam keterangannya akan dicantumkan bahwa nama yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal.
“Kalau yang clear, di SKCK-nya jelas tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam tindak pidana,” pungkas Saefullah.
Sebelumnya, selaras dengan pihak kepolisian, Pengadilan Negeri Indramayu juga telah mengeluarkan surat keterangan register pidana bahwa Sarnudin pernah dijatuhi hukuman.
Pada surat keterangan yang ditunjukkan Karyono selaku panitera mewakili Yogi Dulhadi Ketua Pengadilan Negeri Indramayu kepada wartawan tertulis bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Menurut Karyono, Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, dengan putusan tanggal 13 Mei 2020, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), data tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita ini masih berlanjut, wartawan akan berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait seperti panitia Pilwu, Bupati atau Wakil Bupati Indramayu.



