Merasa diintimidasi Orang Yang Mengaku Pengacara, Kades Wanantara Minta Ruslandi Jadi Kuasa Hukum

Merasa diintimidasi Orang Yang Mengaku Pengacara, Kades Wanantara Minta Ruslandi Jadi Kuasa Hukum


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Merasa diintimidasi Orang Yang Mengaku Pengacara, Kades Wanantara Minta Ruslandi Jadi Kuasa Hukum

Signal, Indramayu – Kepala Desa Wanantara, Warsidi mengaku tertekan akibat merasa diintimidasi bahkan diancam oleh orang yang mengaku Pengacara, menurutnya, orang tersebut pernah datang ke kediamannya untuk menanyakan beberapa pertanyaan perihal pekerjaan proyek jalan, serta meminta dokumen-dokumen Pemerintah Desa.

Oleh sebab itu, ia meminta Ruslandi agar mendampingi sebagai kuasa hukum dirinya untuk memberikan rasa aman serta akan segera mengambil sikap tegas kedepannya.

Masih berdasarkan pernyataan Warsidi, orang yang mengaku Pengacara tersebut bernama Toni datang ke rumahnya bersama 3 orang lainnya, untuk menanyakan beberapa hal terkait Kinerja Desa. Pertemuan tersebut direkam dan kemudian diunggah ke akun sosial media pribadi milik Toni, tanpa seijin Warsidi.

“Toni datang bukan mengatasnamakan media, tapi sebagai pengacara, dia mengaku mendapat legalitas untuk mempertanyakan persoalan Desa itu dari Bupati Indramayu, Nina Agustina,” kata Warsidi saat bersama Ruslandi dikediamannya, Selasa (19/07/2022).

Masih dikatakan Warsidi, selang beberapa hari setelah datang, ia diundang Toni ke rumahnya. Tanpa memiliki prasangka buruk, Kades Wanantara ini berkunjung ke rumah Toni.

“Setelah sampai disana, ternyata ia mengulangi meminta data-data terkait Desa dan ada intimidasi serta ancaman jika saya tidak memberi data yang dia inginkan & tidak kooperatif dengannya, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

“Tentu saja saya tidak mau memberikan data yang dia inginkan, jika yang meminta Camat atau Inspektorat maka langsung saya berikan,” imbuhnya.

Ditempat sama, Ruslandi yang telah resmi menjadi Kuasa Hukum Kepala Desa Wanantara menyampaikan bahwa jika dia datang sebagai Pengacara, maka tindakannya tidak seperti itu apalagi sampai mengunggah video tersebut ke akun pribadinya.

“Karena kita dalam tela’ah kasus pertama menjaga nama baik atas dasar presumption of innocence yakni seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum putusan dari pengadilan,” katanya.

Ruslandi juga mempertanyakan legal standing Toni sebagai apa harus jelas, karena menurutnya pengacara tidak boleh memaksa, terlebih yang akan ditela’ah adalah dokumen negara.

“Sedangkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu sudah dilakukan oleh semua Pemerintahan di Indramayu dan rincian yang lebih detail sudah dilaporkan ke instansi terkait,” lanjut Ruslandi.

“Saya sangat menyayangkan sikap Pengacara yang seperti itu, terlebih menyebarluaskan video di sosial media tanpa ijin yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina menampik bahwa dirinya memberi ijin kepada Pengacara Toni untuk meminta dokumen atau data-data dari Desa.

“Saya pastikan tidak ada itu memberi ijin. Kalau saya mau pasti langsung minta ke perangkat kerja, kan ada Inspektur,” tegasnya saat ditemui usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (19/07/2022).

Terpisah, Toni memberikan tanggapan atas pernyataan Kuasa Hukum Kades Wanantara melalui pesan aplikasi yang diterima wartawan, pada Selasa (19/07/2022).

Dalam pesan aplikasi tersebut, Toni menuliskan bahwa Kapasitasnya menemui Kades Wanantara, Warsidi, adalah sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Wanantara yang merasa buntu ketika masyarakat ingin bertemu dengan Kades Wanantara guna meminta penjelasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wanantara Tahun 2022 yaitu penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 1 dan ingin bermusyawarah pelaksanaan DD Tahap 2, termasuk meminta penjelasan atas pembangunan pengecoran Jalan Desa yang dianggarkan sampai Rp. 270 juta namun lebar Jalan hanya 3 meter sehingga tidak bisa dilalui 2 mobil jika bersimpangan.

Permohonan masyarakat itu disampaikan secara tertulis pada tanggal 6 Mei 2022 kepada Kades Wanantara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggunakan nama Aliansi Masyarakat Maju Desaku – Desa Wanantara untuk bermusyawarah pada Minggu malam, 8 Mei 2022 pukul 19.30 WIB.

Namun setelah masyarakat sudah berkumpul di Balai Desa Wanantara, Kades dan Ketua BPD tidak hadir, sehingga masyarakat tidak mendapatkan penjelasan dari Kades dan Ketua BPD atas pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Menurut masyarakat, Kades berjanji akan mengundang masyarakat di lain waktu untuk menjelaskan APBDes 2022 namun sampai sekarang tidak ada undangan dari Kades.

Karena merasa tidak ditanggapi oleh Kades sehingga masyarakat memutuskan menggunakan saya sebagai Kuasa Hukumnya untuk meminta penjelasan APBDes 2022 Desa Wanantara yang nilainya sangat besar yaitu Rp. 2,2 Milyar.

Makanya ketika saya temui Kades Wanantara, yang saya tanyakan seputar pelaksanaan APBDes 2022. Kenapa hasil wawancaranya dengan Kades saya unggah di Youtube, biar masyarakat menonton, paham, itu loh penjelasan Kades Wanantara dari beberapa pertanyaan masyarakat.

Kalau kemudian ada pernyataan dari Pengacaranya Kades Wanantara yang menyayangkan tindakan saya menanyakan pelaksanaan APBDes kepada Kades dan mengunggahnya di Youtube, berarti Pengacara itu tidak paham hukum Undang- Undang Desa.

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Paragraf 3 mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa, ditegaskan dalam Pasal 82 dimana, pada ayat (1) ditegaskan, masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (2) nya berbunyi, masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (3) nya disebutkan masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kemudian ayat (4) nya adalah Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dan ayat (5) nya adalah masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Kades dan Pengacaranya harus baca Undang- Undang Desa biar paham bahwa uang yang dikelola oleh Kades itu adalah uang rakyat dan masyarakat berhak meminta penjelasan atas penggunaan uang rakyat itu. Dan Kades wajib menginformasikan APBDesnya kapada masyarakat umum. Nanti saya akan posting di media sosial lembar per lembar APBDes 2022 Desa Wanantara biar masyarakat Wanantara pada tahu uang rakyatnya itu digunakan untuk apa saja.

“Anda Kuwu Wanantara bunuh diri kalau Anda sebagai Kuwu yang mengelola keuangan Desa kemudian memakai Pengacara untuk menyerang saya yang sedang membantu masyarakat memperjuangkan hak- haknya mendapatkan penjelasan pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Lihat saja nanti,”demikian tanggapan Toni.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry