Kejari Indramayu Terima Titipan Kerugian Negara Lebih dari 2 Milyar Rupiah

Kejari Indramayu Terima Titipan Kerugian Negara Lebih dari 2 Milyar Rupiah


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejari Indramayu Terima Titipan Kerugian Negara Lebih dari 2 Milyar Rupiah

Signal, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terima titipan kerugian negara sebesar Rp. 2.343.890.000,- dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2021 hingga 2022.

“3 perkara tersebut adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur, Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers pada Jum’at (22/07/2022).

Selain itu, Dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen, Perdata & Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti Barang Rampasan.

“Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan & penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi,” terang Ajie.

Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu penganiayaan & pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian di bidang Perdata & Tata Usaha Negara, selama 2021 hingga 2022 sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 130.045.729.026.

Lalu pada bidang Barang Bukti & Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan milyar uang palsu.

“Dan uang rampasan senilai Rp. 48.425.000,-, kemudian melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat,” pungkas Ajie.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry