Mengaku Diancam Dibunuh, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Minta Maaf Berbohong Selama Sidang
Mengaku Diancam Dibunuh, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Minta Maaf Berbohong Selama Sidang
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yakni Priyo Bagus Setiawan, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan keluarga korban. Ia mengakui kesaksian yang dibuatnya di persidangan selama ini hanyalah karangan dari rekannya, terdakwa Ririn Rifanto.
Terlebih kebohongan tersebut diketahui tidak hanya membuat gaduh warga Indramayu, tetapi juga telah memicu kegaduhan secara nasional. “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga korban,” kata Priyo seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).
Hanya Karangan Alasan Kesaksian Palsu Priyo pun menjelaskan alasannya memberikan kesaksian palsu tersebut. Ia mengaku kala itu berada di bawah tekanan. Ririn memaksanya untuk berbohong bahkan sejak awal persidangan guna mengaburkan fakta sebenarnya pembunuhan yang menewaskan lima nyawa tersebut. Lebih lanjut, Priyo membeberkan bahwa dalang utama sekaligus eksekutor dari pembunuhan korban Budi dan keluarganya yang sebenarnya adalah Ririn. Adapun empat nama yang sebelumnya diklaim sebagai pelaku pembunuhan hanyalah karangan.
Priyo dengan tegas mengaku dirinya tidak mengenal Aman Yani dan belum pernah bertemu sebelumnya, sedangkan nama Hardi, Yoga, dan Joko, ketiganya hanyalah karakter fiktif. “Kejadian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga di Paoman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” terang Priyo. Tak hanya itu, Priyo juga menceritakan kronologi di balik terciptanya skenario bohong tersebut. Beberapa hari menjelang sidang perdana, Ririn yang berada di dalam sel penjara bersamanya membuat karangan cerita tentang empat sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, lengkap dengan kronologinya. Ririn menuliskan skenario palsu itu dalam tiga lembar kertas dan memaksa Priyo untuk membacakannya di sidang pertama. Dalam karangan tersebut, Ririn diposisikan tidak tahu-menahu soal pembunuhan, sementara Priyo hanya sebagai saksi mata. Namun kini, Priyo memastikan semuanya hanyalah karangan, termasuk empat nama tersebut.
Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga juga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada,” tegas Priyo. Pengakuan mengejutkan Priyo ini sempat dipertanyakan oleh kuasa hukumnya sendiri, mengingat adanya perbedaan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Priyo sebelumnya.
Priyo kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada kuasa hukum karena selama ini telah berkata bohong. Alasan Bongkar Cerita Palsu Adapun alasannya membongkar cerita palsu tersebut, berawal setelah mendapat kunjungan di sel penjara sebelum sidang dimulai. Ia didatangi oleh kakak kandungnya bersama seorang tetangga yang merupakan anggota kepolisian bernama Angga. Dari pertemuan itu yang membuatnya sadar untuk menyudahi seluruh drama kebohongan di meja hijau.
Betul (didatangi tamu). Yang datang kakak kandung sama tetangga. Tetangga itu anggota kepolisian namanya Angga. Disuruh mengakui saja semuanya,” kata Priyo. Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, pelaku pembunuhan mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi sebelumnya mengungkap motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi) terkait masalah sewa rental mobil. Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok. Namun, belakangan saat sudah memasuki proses persidangan, Ririn justru berontak dan mengeklaim dirinya ia bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu tersebut.





