Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu

Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025. Syaefudin yang seharusnya diperiksa bersama dua pejabat lainnya, yakni IM dan AF, terkait dugaan korupsi itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Jabar dengan alasan sakit.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kami jadwal ulang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dikonfirmasi di Bandung, Jumat (12/6). Cahya, sapaan Nur Sricahyawijaya, mengatakan penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syaefudin.Namun, dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar akan segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap Syaefudin guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut. Cahya menjelaskan dugaan rasuah tersebut dilakukan S saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

“Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa,” kata Cahya. Sementara itu,  dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan. IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025.

Berbeda dengan Wabup Syaefudin, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari. “Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Cahya.

Kendati demikian pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang hadir, termasuk barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu. “Jadi, terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” ucapnya.

Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan dokumen pendukung. “Penyidik Kejati Jabar, saya konfirmasi untuk pengecekan ke bidang terkait, memang dilakukan penggeledahan,” tutur Cahya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry