IWOI Geram Audensi Jawaban Bapenda Belum Jelas, Siap Bawa Polemik Pajak Reklame ke Kejari
IWOI Geram Audensi Jawaban Bapenda Belum Jelas, Siap Bawa Polemik Pajak Reklame ke Kejari
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu pada Jumat 22 Mei 2026. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah, di ruang kerjanya. Dalam audiensi tersebut, DPD IWOI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan serta penetapan pajak reklame di Kabupaten Indramayu yang selama ini menjadi perhatian organisasi tersebut.
Namun, jawaban yang diharapkan belum diperoleh secara langsung dalam pertemuan itu. Kepala Bapenda, Amrullah, menyampaikan bahwa seluruh jawaban atas poin-poin yang diajukan IWOI akan diberikan secara tertulis pada Senin mendatang. Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku kecewa karena audiensi yang digelar belum menghasilkan penjelasan yang diharapkan. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait pengelolaan pajak daerah sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPD IWOI Indramayu telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bapenda guna meminta klarifikasi mengenai pengelolaan dan penetapan pajak reklame yang diduga belum dilaksanakan secara optimal dan tertib administrasi. Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan capaian pendapatan pajak daerah Kabupaten Indramayu melampaui target yang telah ditetapkan. Berdasarkan dokumen LRA, pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp222.607.576.022 atau sekitar 114,71 persen dari target sebesar Rp194.054.000.000. Salah satu sektor yang menjadi sorotan ialah pajak reklame. Dalam laporan tersebut, target penerimaan pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp3.175.129.000 atau sekitar 144,32 persen dari target yang ditentukan.
Pengelolaan pajak reklame berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Indramayu dengan sistem pemungutan official assessment, yakni mekanisme yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk menetapkan besaran pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. DPD IWOI Indramayu menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Organisasi tersebut berharap adanya transparansi dan keterbukaan informasi agar proses pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Indramayu masih menyiapkan jawaban resmi secara tertulis atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Atim Sawano menambahkan, apabila tidak terdapat penjelasan yang transparan dan memadai terkait pengelolaan pajak reklame, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Jika tidak ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan pajak reklame ini, kami akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel, tegas Atim Sawano.





