Cegah Pelanggaran oleh WNA, Kemenkumham Bentuk Timpora

Cegah Pelanggaran oleh WNA, Kemenkumham Bentuk Timpora


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Cegah Pelanggaran oleh WNA, Kemenkumham Bentuk Timpora

Signal, Bandung – TVRI Jawa Barat telah menayangkan siaran live talkshow forum publik yang membahas masalah penting di bidang keimigrasian, yang dikemas dalam acara bertajuk “Menelisik Modus Warga Negara Asing yang melanggar Undang-undang Keimigrasian di Jawa Barat”  dan menghadirkan beberapa pembicara terkemuka, Senin (06/02/2023).

Para pembicara tersebut diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Jabar Yayan Indriana, Kepala Kanim Bandung Arief H. Sutoto, dan Pengamat Keimigrasian dari Universitas Padjajaran DR. Idris.

Acara yang dipandu oleh Gumelar Wijaya ini dimulai dengan menanyakan mengenai jumlah Warga Negara Asing yang ada di Jawa Barat kepada Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana.

Yayan menjawab berdasarkan data yang diterima oleh Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, ada sekitar 19.000 WNA.

“Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membawahi 9 Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Barat, dengan kurang lebih ada 19.000 WNA yang masuk ke Jawa Barat” jawab Yayan.

Yayan juga menjelaskan mengenai cara pencegahan pelanggaran oleh orang asing salah satunya dengan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).

“TimPORA dibentuk dan beranggotakan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN, dan unsur Pemerintah Kabupaten yang diwakili Badan Kesbangpol, Satpol PP, Camat dengan melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah,” paparnya.

Menjangkau tingkat Kecamatan, dalam Rapat Koordinasi TIM PORA Kantor Imigrasi melibatkan Camat, Polsek, Koramil, serta seluruh Lurah/Perbekel/Kepala Desa bersama perangkatnya,” imbuh Yayan.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Bandung Arief H. Sutoto menjelaskan secara rinci mengenai jumlah WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Bandung.

“Ada sekitar 4912 WNA dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 2193, untuk tindak lanjut dari pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 43 yang berhasil di deportasi dan 1 kasus yang sampai ke pengadilan,” ungkap pria yang akrab disapa Toto tersebut.

Kemudian giliran Idris Dekan Sekaligus Dosen Hukum Internasional dari Universitas Padjajaran menjelaskan mengenai hukum-hukum mengenai WNA dan sejenisnya.

“Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Indonesia adalah penyalahgunaan visa, seperti menggunakan visa kunjungan atau pendidikan tetapi WNA yang bersangkutan malah bekerja,” jelas Idris.

Menjadi narasumber pamungkas, Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya memulai sesi menjelaskan mengenai tugas dan Fungsi kemenkumham Jabar.

“Tugas Kemenkumham adalah tugas kemaslahatan masyarakat, tidak hanya aspek hukum melainkan juga Hak Asasi Manusia. Dengan sumber daya manusia sebanyak 4300 petugas dengan 900 petugas diantara ialah petugas imigrasi,” jelas Andika.

Ia berharap Kantor Wilaya mampu melaksanakan amana Undang-undang keimigrasian dalam rangka penegakan hukum dan memberi fasilitas dalam rangka pembangynan.

“Saya juga berharap, semua fungsi keimigrasian ini dilaksanakan oleh insan keimigrasian dapat menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi setelah mendapatkan dukungan dari stakeholder di dalam TIMPORA, dan yang terakhir Imigrasi Jawa Barat dapat memberikan kontribusi yang terbaik,” tutupnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry