Berkah Natal, Satu Warga Binaan Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus

Berkah Natal, Satu Warga Binaan Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Berkah Natal, Satu Warga Binaan Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus

Signal.co.id. – Satu orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat remisi khusus hari raya Natal, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi khusus hari raya Natal diserahkan langsung oleh Kasi Binadik Giatja, Annisa Teguh Saputri, di Aula Lapas Kelas II Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapat remisi khusus hari Natal ini merupakan narapidana narkotika yang mendapat hukuman 9 tahun penjara.

“Karena Warga Binaan ini telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif dalam mengikuti pembinaan sehingga ia berhak mendapatkan remisi pada Natal Tahun 2023 ini. Besarannya 1 bulan 15 hari,” kata Hero.

Hero juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Selamat kepada yang menerima remisi pada Natal Tahun ini. Ini merupakan bukti Negara mengapresiasi atas upaya narapidana yang menunjukkan komitmen dan integritas yang positif untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjauhi perbuatan yang melanggar peraturan,” jelas Hero.

Diketahui pemberian remisi kepada narapidana ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendorong narapidana menyadari, mengubah perilaku dan meningkatkan kualitas diri agar dapat menjadi lebih bermanfaat kepada masyarakat dan berperan dalam pembangunan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry