Sidang Pembunuhan Paoman Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Amarah
Sidang Pembunuhan Paoman Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Amarah
Suasana persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu, pada Rabu (06/05/2026) berlangsung mencekam. Ketegangan memuncak saat agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara memaparkan temuan medis terkait luka-luka yang dialami para korban.
Kericuhan pecah ketika majelis hakim dan saksi ahli sedang mendalami hasil visum. Suasana seketika gaduh dengan teriakan dari keluarga korban yang ditujukan kepada Toni RM, pengacara terdakwa.
”Jangan bela pembunuh! Lima yang mati, satu orang dibela! Apa otak kamu ini? Manusia kamu bukan?” teriak Zulherfi, keluarga korban, dengan emosi meluap.
Di tengah persidangan, keluarga dari Aman Yani sosok yang dituduh oleh kedua terdakwa sebagai pelaku utama juga turut hadir dan meluapkan kemarahan mereka karena tidak terima dengan tuduhan tersebut.
“Cabut fitnah itu Pak! Aman Yani sudah hilang bertahun-tahun, kenapa harus menyebut-nyebut Amaliani?” teriaknya di dalam ruang sidang.
Akibat kegaduhan ini, Ketua Majelis Hakim terpaksa mengetuk palu untuk menskors persidangan berkali-kali dan memerintahkan aparat keamanan mengeluarkan pengunjung yang tidak tertib.
Ditemui usai sidang, Zulherfi mengungkapkan bahwa ia sudah tidak bisa membendung emosi melihat jalannya persidangan yang dianggapnya berbelit-belit. Zulherfi merasa geram dengan pernyataan penasihat hukum terdakwa yang dinilainya terus memutarbalikkan fakta.

”Toni itu diputar-putar terus pernyataannya. Jadi wajarlah saya bersuara, emosi kita meluap. Bayangkan, masa meninggal lima orang tapi satu orang pihak pelaku diperjuangkan? Itu keponakan istri saya, bukan orang lain!” tegas Zulherfi dengan nada bicara yang masih bergetar.
Ia menegaskan bahwa seluruh keluarga besar korban hanya menginginkan keadilan berupa hukuman maksimal.
“Harapan kita sekeluarga, mereka harus hukuman mati. Dua terdakwa itu, tidak ada lagi yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara keluarga korban, Hery Reang, menjelaskan bahwa secara hukum persidangan telah memenuhi standar KUHAP. Berdasarkan hasil forensik, terungkap bahwa empat korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
Hery meyakini bahwa kedua terdakwa, Prio dan Ririn, melakukan aksi tersebut secara terencana dan bersama-sama.
“Keduanya mengeksekusi secara bergantian. Semuanya sudah jelas dalam penyidikan dan diperkuat oleh keterangan ahli serta bukti CCTV,” katanya.

Keluarga Aman Yani juga memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang dilontarkan terdakwa Prio dan Ririn. Tri Indriana, keponakan Aman Yani, menyatakan keyakinannya bahwa hilangnya sang paman sejak 2016 justru berkaitan dengan ulah terdakwa Ririn.
”Saya yakin hilangnya om saya Aman Yani ini ada kaitannya sama Ririn. Dia itu manipulatif, pernah meminta om saya yang lain buat pura-pura jadi Aman Yani untuk mencairkan dana pensiun,” ungkap Tri Indriana.
Senada dengan Tri, adik kandung Aman Yani, Titi, mengaku kaget saat nama kakaknya tiba-tiba disebut terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Titi menjelaskan bahwa Aman Yani sudah hilang kontak sejak 2016 setelah pamit untuk memulai usaha.
“Orang yang sudah tidak ada, kami tidak pernah ketemu tiba-tiba disebut (terlibat). Berarti selama ini Ririn tahu dia di mana,” tegas Titi.
Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menilai penyebutan nama Aman Yani oleh terdakwa merupakan strategi fiktif karena terdakwa yakin Aman Yani tidak akan muncul untuk memberikan pembelaan.
”Kenapa terdakwa menyebut nama Aman Yani? Karena dia sudah yakin bahwa Aman Yani ini sudah hilang,” ujar Ruslandi.
Ia juga mengungkapkan adanya petunjuk berupa transaksi aktif pada kartu ATM pensiun milik Aman Yani yang tidak pernah diketahui pihak keluarga. Atas dasar ini, Ruslandi berencana melaporkan tindakan terdakwa.
“Kita masuk dari pintu obstruction of justice terhadap saudara Prio yang berupaya menghilangkan tanggung jawab hukum dengan menuduh orang yang tidak ada,” pungkasnya.





