Sidang Pembunuhan Berencana Alvian Sinaga, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
Sidang Pembunuhan Berencana Alvian Sinaga, Jaksa Hadirkan 3 Orang Saksi
Signal.co.id – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Putri Apriyani dengan terdakwa berinisial AMS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (3/2/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak keberatan atau perlawanan dari pihak terdakwa pada putusan sela pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Mulyono, memaparkan bahwa pihaknya menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan hari ini.

Ketiga saksi tersebut adalah Sanditya Pratama (anggota kepolisian yang melakukan olah TKP), Karja (ayah kandung korban), dan Ninih Fitriyawati (tante korban).
”Saksi Sandi menjelaskan kronologi penemuan jenazah yang dibakar hingga proses olah TKP awal. Sementara Pak Karja memberikan keterangan krusial mengenai aliran dana. Diketahui ada uang yang dikirimkan oleh ibu korban untuk ayahnya, namun diduga uang tersebut digunakan oleh terdakwa AMS, yang kemudian memicu terjadinya perampasan nyawa,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, saksi Ninih (tante korban) mengonfirmasi adanya hubungan kedekatan antara korban dan terdakwa. Keterangan para saksi ini hampir seluruhnya tidak dibantah oleh terdakwa, kecuali hal-hal kecil yang tidak krusial seperti jumlah lemari di dalam kamar kos.
Tim Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan sekitar 20 orang saksi secara bertahap, termasuk ahli forensik dan ahli pidana untuk membuktikan unsur perencanaan dalam kasus ini.
”Masih sangat panjang. Kami akan mengklasterkan saksi-saksi yang benar-benar bisa membuktikan dakwaan. Minggu depan, Selasa tanggal 10 Februari, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemanggilan saksi-saksi berikutnya dari JPU,” tutup Eko.
Eko juga mengimbau keluarga korban serta masyarakat yang hadir untuk tetap menjaga kondusivitas selama jalannya persidangan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa gangguan keamanan di area pengadilan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Galang Syafta, menjelaskan bahwa persidangan ini sudah mengimplementasikan ketentuan dalam KUHAP Nomor 22 Tahun 2025 serta UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, urutan pemeriksaan saksi dilakukan secara sistematis dengan menempatkan keterangan terdakwa di bagian paling akhir.

”Sesuai dengan KUHAP baru, kita tuntaskan dulu saksi-saksi dari Penuntut Umum (JPU), baru kemudian saksi dari pihak terdakwa, dan terakhir barulah keterangan terdakwa itu sendiri. Jika nanti ada saksi tambahan, barulah dihadirkan setelah pemeriksaan terdakwa,” ujar Galang kepada awak media.
Terkait ancaman hukuman, Galang menegaskan bahwa untuk pembunuhan berencana, karena itu masuk tindak pidana yang berakibat fatal dan luas, itu sama dengan KUHP lama, ada pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu.
“Karena pidananya sama, atau pidana yang di KUHP lama tidak lebih ringan, maka kita menerapkan yang baru. Kan itu dakwaannya alternatif, pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati kan. Kalau ancaman yang paling tingginya ada hukuman mati,” pungkas Galang.




