Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibunda Anggota DPR RI

Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibunda Anggota DPR RI


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibunda Anggota DPR RI

Signal.co.id – Kasus pembunuhan terhadap Ibunda dari Anggota DPR RI, Bambang Hermanto kini telah memasuki babak baru. Diketahui, perkara tersebut kini memasuki tahap 2.

Tahap 2 sendiri merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik, ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Dikutip dari laman resmi sosial media Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Tersangka HAD, pelaku pembunuhan Ibunda Bambang Hermanto, beserta barang bukti dari Penyidik Polres Indramayu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Siska Purnamasari, selaku JPU Kejari Indramayu saat dihubungi melalui pesan seluler, pada Minggu (24/09/2023).

“Kemarin, hari Kamis tanggal 21 September 2023 baru dilimpahkan, dan saat ini Tersangka menjadi tahanan Kejaksaan,” tulisnya singkat.

Ruslandi, S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

Sementara itu, Ruslandi yang merupakan kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa ia akan melakukan upaya pembelaan untuk dapat meringankan hukuman tersangka di persidangan nanti, walaupun ada tantangan kesulitan.

“Hal yang dapat meringankan menurut saya sebenarnya adalah pelaku tidak ingin merampas nyawa atau melakukan pembunuhan. Dia hanya berniat menguasai barang yang seketika itu menurutnya bermanfaat untuk kebutuhan dia, yang nilainya juga tidak seberapa,” kata Ruslandi, saat ditemui Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Minggu (24/09/2023).

Menurutnya, karena kasus pembunuhan ini dipantau oleh banyak pihak seperti Polda, Mabes Polri dan juga publik, justru sesungguhnya akan membuat semakin obyektif pada pembuktian materil nantinya.

Diketahui, sementara ini Tersangka HAD disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni 339 KUHP tentang pembunuhan sadis atau brutal, 338 KUHP pembunuhan biasa penghilangan nyawa orang lain secara sengaja, dan terakhir pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP yaitu menguasai barang sehingga harus berakibat kepada meninggalnya orang.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry