Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Toni RM Soroti Ketidaksesuaian Hasil Visum dan Dakwaan
Sidang Kasus Pembunuhan Paoman: Toni RM Soroti Ketidaksesuaian Hasil Visum dan Dakwaan
Signal.co.id – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (06/05/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli forensik untuk menjelaskan temuan medis pada tubuh para korban.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Priyo dan Ririn, Toni RM, menyampaikan sejumlah poin yang menjadi catatan tim pembela. Salah satu fokus utama adalah keterangan ahli forensik, dr. Andri Nurrohman, terkait lokasi luka pada korban Budi Awaluddin, Sahroni, dan Euis.
”Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, terdapat perbedaan titik luka antara hasil visum dengan perbuatan yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Toni RM saat memberikan keterangan di kediamannya.
Ia menyebutkan bahwa pada korban Budi Awaluddin, hasil visum menunjukkan luka di bagian kanan, sementara dakwaan menyebutkan tindakan terjadi di bagian kiri. Atas perbedaan ini, ahli forensik menyatakan bahwa secara medis tidak ditemukan persesuaian antara posisi luka pada hasil visum dengan deskripsi tindakan dalam dakwaan.
Selain masalah medis, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perihal alat bukti CCTV. Toni RM menyayangkan tidak diputarnya rekaman CCTV dari sebuah toko material di sekitar lokasi kejadian yang mengarah ke rumah korban.
Meski CCTV dari hotel dan layanan perbankan telah dibuka, tim pembela meyakini rekaman di sekitar rumah korban dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas orang-orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Di sisi lain, Toni RM juga memberikan penjelasan mengenai kronologi keberadaan kliennya, Ririn, di hotel dan penggunaan mobil korban. Menurutnya, Ririn berada di bawah pengaruh keterangan Joko yang mengaku sebagai kerabat korban.
Terkait transaksi keuangan di BRIlink dan penggunaan KTP korban untuk check-in hotel, tim pembela berargumen bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Priyo atas instruksi pihak lain melalui sambungan telepon.
Persidangan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi termasuk terdakwa Priyo untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.





