Sabtu, 12 Juli 2025

Rugikan Negara Hingga Lebih dari 2 Miliar, Eks Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Hingga Lebih dari 2 Miliar, Eks Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Rugikan Negara Hingga Lebih dari 2 Miliar, Eks Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi

Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial AF (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat sesuai Surat Penetapan Tersangka TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

AF yang menjabat sebagai Relation Manager Marketing di salah satu bank milik negara di Indramayu pada periode 2021 hingga 2024, diduga menyalahgunakan dana kredit milik nasabah hingga menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp2,09 miliar.

“Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/7/2025) sore.

Sedangkan Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, memaparkan secara rinci tiga modus yang digunakan oleh tersangka diantaranya tidak menyetorkan dana pelunasan kredit, antara tahun 2021 hingga 2023, AF menerima pelunasan kredit dari 40 nasabah dengan total nilai lebih dari Rp900 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, tersangka juga menggunakansebagian dana kredit. Dalam periode 2023–2024, AF menggunakan sebagian dana pinjaman dari 16 nasabah, dengan nilai yang disalahgunakan sekitar Rp406 juta dari total pinjaman sebesar Rp823 juta.

Terakhir, tersangka melakukan penggelapan penuh dana pinjaman pada 2022–2024, sebanyak 15 nasabah menjadi korban saat seluruh dana kredit mereka senilai Rp790 juta disalahgunakan oleh tersangka.

“Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan, kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online. Bahkan, pada modus kedua, ia menjalankan sistem ‘topengan’ atau tutup lubang gali lubang,” jelas Endang Darsono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 KUHP.

“Karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kami lakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” tegas Endang.

Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, demi mendalami kasus tersebut.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara