Kata Kemensos, Penerima Bantuan Dapat Uang Tunai 400 Ribu, Di Desa Brondong Koq dapatnya Sembako?

Kata Kemensos, Penerima Bantuan Dapat Uang Tunai 400 Ribu, Di Desa Brondong Koq dapatnya Sembako?


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kata Kemensos, Penerima Bantuan Dapat Uang Tunai 400 Ribu, Di Desa Brondong Koq dapatnya Sembako?

Signal, Indramayu – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Desa Brondong Kecamatan Pasekan Indramayu Jabar, keluhkan oknum ketua kelompok setempat yang diduga ada kongkalikong dengan agen/penyalur bansos E-Warung, pasalnya, para oknum tersebut kerap kali menahan kartu ATM penerima manfaat.

Menurut Pengakuan beberapa warga penerima manfaat di desa brondong, Oknum kelompok mengumpulkan kartu bansos yang kemudian kartu – kartu tersebut diserahkan ke agen/penyalur E-Warung Marguna. Oknum ketua kelompok juga memunguti Rp. 10.000,- untuk setiap pencairan kartu penerima.

Oleh Agen/penyalur marguna, Kartu-kartu tersebut digesek menggunakan Kartu EDC miliknya, sehingga para penerima manfaat hanya mendapatkan sembakonya saja.

Pada periode Januari dan februari 2023, penerima manfaat seharusnya mendapatkan uang bantuan tunai sebesar Rp. 400.000,- bukan dalam bentuk sembako.

“Saya menerima dua paket yaitu sembako dan uang tunai,” kata sumber penerima manfaat ketika ditemui usai pencairan bansos 3/11/2023.

Bahkan beberapa penerima yang berhasil ditemui, mengaku hanya menerima sembako tanpa uang tunai.

Hal ini diakui oleh agen/penyalur Marguna, bahwa kebanyakan KPM mendapatkan paket sembako dan sebagian uang tunai sebesar 200 Ribu.

“Betul, rata-rata di kecamatan pasekan seperti itu, dan itu anjuran dari Camat, bahkan ada yang hanya menerima paket sembako saja,” katanya.

Sementara itu, Haryono selaku Camat pasekan membantah bahwa pihaknya menganjurkan kepada penerima manfaat untuk belanja di agen e-warung tersebut, ia hanya menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) dan surat edaran Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Indramayu bahwa Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan terlebih dahulu menerima uang tunai, Ia menegaskan, bahwa uang tersebut hanya untuk pembelian sembako.

“Terserah belanjanya mau dimana, yang pasti KPM tersebut menerima uang tunai,” ketusnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry