Toni RM Ajukan Video Kondisi Kios Korban, Sebut Tak Terlihat Bercak Darah
Toni RM Ajukan Video Kondisi Kios Korban, Sebut Tak Terlihat Bercak Darah
Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/6/2026).
Saat wawancara pada skors sidang, Toni RM menjelaskan bahwa video tersebut diambil dari unggahan akun Facebook Heri Reang yang diunggah pada 11 September 2025.
“Ya, hari ini pertama saya penasehat hukum terdakwa atau advokat terdakwa menyampaikan atau mengajukan bukti tambahan berupa bukti elektronik sebuah rekaman video, di mana dalam rekaman video tersebut kuasa hukum dari keluarga korban, rekan Heri Reang, dan kerabat keluarga korban, kerabat korban, kemudian Pak RT setempat memasuki kios atau toko Budi dengan cara didobrak itu, kemudian berhasil masuk,” kata Toni RM.
Menurut Toni, dari rekaman video tersebut terlihat kondisi kios atau toko milik Budi masih dalam keadaan rapi.
“Nah, setelah terlihat dalam tayangan video itu, memang tempatnya itu ruangannya masih rapi, tidak berantakan, bahkan ada sembako, ada minyak juga masih rapi, ya. Dan tidak ada satupun yang mengatakan menemukan bercak darah, hanya mengatakan bau busuk telur itu saja,” ujarnya.
Toni mengatakan video tersebut diajukan sebagai bahan perbandingan setelah adanya keterangan terdakwa Priyo yang menyebut lokasi pembunuhan Budi berada di kios.
“Nah, artinya ya, itu tanggal 11 September 2025, 3 hari setelah Ririn Priyo ditangkap. Kalau Priyo itu di dalam kesaksiannya pada tanggal 18 Mei 2026 menerangkan mengenai ada perubahan TKP khususnya pembunuhan terhadap Budi dilakukan di kios, kemudian penyidik langsung menindaklanjuti dengan olah TKP dan katanya menemukan bercak darah, maka dibandingkan dengan video yang lebih dulu dilakukan dicek oleh keluarga korban, kerabat korban, dan kuasa hukumnya yaitu Heri Reang, tidak menemukan bercak darah dan tempatnya masih rapi,” terangnya.
Ia menegaskan bukti tersebut diserahkan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta persidangan.
“Jadi, hanya untuk perbandingan saja biar hakim yang menilai. Dan itu saya dapat dari akun Facebooknya Heri Reang yang diunggah pada 11 September 2025,” ucapnya.
Selain itu, Toni juga menyoroti pemeriksaan terhadap terdakwa Ririn yang berlangsung dalam persidangan hari ini.
“Yang kedua, langsung tadi pemeriksaan terdakwa Ririn, dan ditanya oleh penuntut umum pada pokoknya Ririn tidak tahu pembunuhan, itu pertama. Terus kemudian yang kedua, apa yang dia tahu? Nah, yang dia tahu itu datang ke Budi karena diminta oleh Budi ya, karena ada Aman Yani mau nagih utang,” kata Toni.
Toni kemudian menjelaskan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Ririn di persidangan.
“Jadi, diminta oleh Budi untuk datang untuk menengahi, itu tadi kan keterangan terdakwa Ririn bersama Priyo datang. Nyampe rumah Budi sudah ada Aman Yani sama Joko,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan Ririn, Joko keluar lebih dahulu dari rumah korban dan kemudian Ririn diminta menyusul.
“Kemudian tidak lama tadi kan diterangkan Joko keluar lewat pintu garasi, kemudian Aman Yani meminta Ririn nyusul Joko, tapi Ririn sempat mengatakan Priyo saja yang nyusul. Karena kan Ririn juga tidak tahu akan terjadi pembunuhan atau tidak dia tidak tahu, sehingga nyuruh Priyo, tapi Aman Yani mengatakan, ‘Sudah kamu aja Rin,’ akhirnya Ririn pergi,” ujar Toni.
Menurut Toni, jaksa penuntut umum juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilainya kritis untuk menguji keterangan terdakwa.
“Lalu tadi ditanya juga sama jaksa, bagus ya saya apresiasi pertanyaan jaksa itu kritis, artinya untuk menguji kan kebenarannya,” ucap Toni.
Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Paoman dengan terdakwa Ririn yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (03/06/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu menghadirkan barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik terdakwa dan memperlihatkan sejumlah data yang tersimpan di dalamnya.
Di hadapan majelis hakim, JPU membuka file yang terdapat dalam ponsel tersebut dan menemukan sebuah dokumen hasil unduhan bertanggal 1 September 2025. Dokumen itu berupa jurnal dengan judul “Peran Penyidik dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan dan Pelaku yang Menghilangkan Barang Bukti.”
JPU kemudian meminta Ririn membacakan judul dokumen tersebut di ruang sidang. Setelah terdakwa membacakannya, jaksa langsung menanyakan asal-usul file tersebut.
“Jadi ada di sini ditemukan jurnal ya, di handphone Saudara. Ini masih di handphone Saudara ini? Di bulan September ya,” tanya JPU.
Ririn kemudian menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengunduh jurnal tersebut.
“Saya nggak pernah coba download,” jawab terdakwa.
Mendengar jawaban itu, JPU kembali mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengakses ponsel tersebut.
“Oh, Saudara nggak pernah download. Terus siapa yang menurut Saudara melakukan download untuk jurnal ini?” tanya jaksa.
“Nggak tahu,” jawab Ririn singkat.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa file tersebut ditemukan langsung di dalam perangkat yang menjadi barang bukti persidangan dan tercatat sebagai dokumen unduhan pada 1 September 2025.
“Ya, karena ini bukti download ya, kita nggak bisa mengada-ada. Ini di tanggal 1 September 2025,” ujar JPU.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa juga menanyakan siapa yang terakhir menguasai telepon genggam tersebut. Ririn mengakui bahwa ponsel itu umumnya berada dalam pegangannya, meski pernah digunakan oleh seseorang bernama Priyo.
“Ada yang pegang, Priyo. Cuma nggak mungkin juga,” kata Ririn.
Selain jurnal tersebut, JPU turut memperlihatkan sejumlah data lain yang tersimpan dalam ponsel terdakwa, termasuk foto-foto dan riwayat aktivitas perangkat. Pemeriksaan barang bukti digital itu dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan terdakwa serta menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Temuan jurnal bertema pembunuhan dan penghilangan barang bukti tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidanga




