Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Tolak Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Tolak Hukuman Mati


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Tolak Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto, kembali menampik keterlibatannya. Ia tegas menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penegasan itu disampaikan Ririn dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ririn tetap bersikukuh tidak bersalah. Ia juga mengklaim sosok bernama Aman Yani benar-benar ada dan meminta pihak terkait tidak mengabaikan keberadaan orang yang ia sebut dalam persidangan tersebut.

“Aman Yani itu benar-benar ada,” ujar Ririn di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simamata. Ia juga menambahkan bahwa seseorang yang disebut dalam persidangan seharusnya hadir jika merasa keberatan dengan pernyataan tersebut.

Sidang dengan agenda pledoi ini merupakan tahapan lanjutan setelah JPU menuntut Ririn dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan, sementara sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan serta dugaan pengaburan fakta menjadi poin yang memberatkan.

Selain itu, JPU menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diseret Ririn dalam persidangan, seperti Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Jaksa menilai nama-nama tersebut tidak sesuai dengan rangkaian alat bukti yang ada.

Sementara itu, kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, menegaskan kliennya tidak bersalah dan meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa. Ia menyebut 21 saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta yang melihat langsung peristiwa berdarah tersebut.

Menurutnya, sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV dan hasil tes DNA bercak darah tidak disertai kehadiran ahli di persidangan. Ia menilai prosedur pembuktian tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketiadaan berita acara sumpah ahli sebagaimana dipersoalkan dalam Pasal 239 KUHAP.

Dalam pledoinya, kuasa hukum merujuk pada keterangan awal terdakwa lain, Priyo, yang sempat menyebut adanya pelaku lain. Namun dalam perkembangannya, Priyo mengubah keterangan dan mengakui keterlibatannya. Priyo menyebut Ririn sebagai pelaku utama, sementara dirinya hanya membantu menguburkan jenazah.

Priyo juga menyatakan bahwa keterangan awalnya dipengaruhi tekanan saat berada dalam satu tahanan dengan Ririn. Hal itulah yang membuatnya sempat memberikan keterangan berbeda di awal persidangan.

Kuasa hukum Ririn berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU meminta waktu satu hari untuk menyusun tanggapan resmi (replik). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan proses pada Kamis (25/6/2026).

Kasus ini bermula dari ditemukannya lima korban tewas dalam satu rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 1 September 2025. Para korban yang merupakan satu keluarga itu ditemukan setelah warga mencium bau tidak sedap dari arah rumah.

Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry