Sidang Pembunuhan Paoman, Toni RM Kaget Priyo Tarik Perlawanan yang Sebut Empat Pelaku Lain
Sidang Pembunuhan Paoman, Toni RM Kaget Priyo Tarik Perlawanan yang Sebut Empat Pelaku Lain
Signal.co.id – Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo kembali membuat pernyataan mengejutkan dengan mencabut perlawanan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana. Dalam perlawanan tersebut, Priyo menyebut ada empat pelaku lain, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.
Keputusan Priyo itu membuat mantan kuasa hukumnya, Toni RM, mengaku terkejut. Menurut Toni, sebelum memutuskan menjadi kuasa hukum Priyo, ia terlebih dahulu mendatangi Priyo dan Ririn di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk memastikan kebenaran isi perlawanan tersebut.
“Saya juga kaget ya. Sebelum saya masuk jadi kuasanya, saya mendatangi dulu Priyo dan Ririn di lapas guna menanyakan apakah benar yang dibacakan di sidang pertama yang pada intinya pembunuh yang sebenarnya adalah Amanyani, Hadi, Yoga, dan Joko ya? Kemudian kalau Ririn tidak terlibat,” kata Toni RM usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Toni menegaskan, saat itu ia sengaja memastikan langsung kepada Priyo karena tidak ingin membela seseorang yang mengakui terlibat dalam pembunuhan.
“Saat saya datang ke sana, saya sebelum memutuskan untuk menjadi kuasanya, saya pastikan dulu. Karena kalau dia iya menjawab benar semua membunuh ya saya juga enggak akan mau. Ngapain? Apa yang harus dibela? Kan gitu,” ujarnya.
Menurut Toni, Priyo saat itu membenarkan seluruh isi pernyataan yang menyebut adanya empat pelaku lain, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko. Dari pengakuan itu, Toni kemudian menyusun kronologi kejadian secara bertahap hingga mencapai 35 lembar atau sekitar 70 halaman.
“Priyo mengatakan benar, ya. Dan bahkan waktu itu saya ada saksinya ya beberapa wartawan juga ikut mengonfirmasi ya sifatnya mengonfirmasi ya. Tetapi kepentingan saya adalah untuk memastikan ya. Dan benar, kata Priyo, yang dibacakan di sidang pertama yang pembunuhnya ada empat ya, pelaku yang sebenarnya ada empat Amanyani, Hadi, Yoga, Joko, itu benar,” ucapnya.
Toni mengatakan, perubahan sikap Priyo yang kini mencabut seluruh keterangannya tidak menjadi persoalan baginya. Ia mempersilakan Priyo menyampaikan fakta yang dianggap benar dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Adapun kemudian di sini dicabut tidak masalah. Kalau saya, silakan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja silakan. Biarkan hakim yang menilai. Hakim juga tidak bodoh kan gitu,” katanya.
“Berarti yang selama ini Priyo sampaikan kepada saya mengenai kronologis pembunuhan ya yang dia sudah benarkan waktu itu memang menerangkan kepada saya. Nah, lalu sekarang dia kalimatnya membohongi saya. Minta maaf katanya, kan? Ya silakan saja biar ini diungkap yang sebenar-benarnya,” kata Toni.
Ia juga menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibacakan pada sidang pertama dan memuat nama empat pelaku tersebut ditandatangani langsung oleh Priyo.
“Perlu diketahui surat yang pertama dibacakan yang isinya ada empat pelaku Amanyani, Hadi, Yoga, dan Joko ya, itu tahu tidak? Itu ditandatangani oleh Priyo dan ada tulisan Priyo ya tadi,” pungkasnya.





