Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Paoman, Toni RM: Ririn Tidak Tahu Ada Pembunuhan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Paoman, Toni RM: Ririn Tidak Tahu Ada Pembunuhan
Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa Prio, Toni RM, menyebut kesaksian Ririn Rifanto dalam persidangan menguatkan bahwa terdakwa tersebut tidak mengetahui terjadinya pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.
Ririn Rifanto sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum terdakwa Prio.
“Sidang terdakwa Prio hari ini menghadirkan Ririn Rifanto sebagai saksi, istilahnya saksi mahkota. Pada intinya, dari keterangan Ririn, dia memang tidak tahu soal pembunuhan itu,” ujar Toni RM kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Toni, berdasarkan keterangan di persidangan, Ririn datang ke rumah Budi bersama Prio setelah diminta hadir karena Aman Yani disebut akan menagih utang. Saat tiba di lokasi, sudah ada Budi, Aman Yani, dan Joko.
Tak lama kemudian, Ririn diminta oleh Aman Yani untuk keluar bersama Joko menuju Asrama Pangajang. Di tempat itu, Ririn hanya diminta menunggu di warung selama sekitar satu jam, sementara Joko berbincang dengan sejumlah orang di dekat mobil Avanza hitam.
Setelah kembali ke rumah Budi, Ririn mendapati suasana rumah sudah sepi. Saat bertanya keberadaan Budi dan keluarganya, Joko menjelaskan bahwa Budi dan Aman Yani sedang pergi ke Kuningan untuk urusan bisnis, sedangkan istri Budi yang sedang sakit disebut dibawa bersama kedua anaknya ke rumah kerabat Haji Sahroni.
Ririn sempat ingin pulang, namun Joko memintanya tetap tinggal untuk menemani menjaga rumah. “Artinya, yang diketahui Ririn hanya sebatas itu. Dia tidak tahu telah terjadi pembunuhan,” kata Toni.
Toni juga menegaskan Ririn tidak mengetahui proses penguburan korban maupun penggunaan mobil Toyota Corolla milik Budi. Menurutnya, Ririn hanya memenuhi permintaan Joko untuk mengantarkannya ke Jatibarang.
Di perjalanan, mobil mengalami gangguan di sekitar Kebulen, Jatibarang. Joko kemudian turun dan menyuruh Ririn serta Prio mencari penginapan. Prio disebut menerima uang Rp500 ribu, telepon genggam, dan KTP milik Budi dari Joko, yang kemudian digunakan untuk check-in di Hotel Adis, Jatibarang.
Terkait dugaan pengambilan uang melalui BRILink dari akun Dana milik istri Budi, Toni menyebut Ririn tidak mengetahui hal tersebut. Ririn hanya melihat Prio beberapa kali keluar dari hotel dan kemudian memiliki uang untuk membayar biaya servis mobil.
Ririn, lanjut Toni, baru mengetahui adanya pembunuhan setelah membaca berita penemuan mayat di Facebook saat berada di RTH Jatibarang. Setelah itu, ia menghubungi sejumlah kenalan untuk memastikan kabar tersebut.
Menurut Toni, setelah sempat pergi ke Jakarta, Semarang, dan Demak bersama Prio, Ririn akhirnya mengetahui seluruh kejadian ketika berada di mess nelayan, tempat Prio menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Ririn marah karena merasa dibohongi. Bahkan dia menyarankan Prio untuk menyerahkan diri, tetapi Prio tidak menanggapi,” ujar Toni.
Toni menilai keterangan Ririn tidak secara langsung meringankan Prio, namun dapat memperkuat bahwa Ririn tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Kalau meringankan Prio, tidak. Justru nanti jika Prio bersaksi dan membenarkan keterangan Ririn, itu akan menguatkan bahwa Ririn memang tidak tahu apa-apa,” katanya.
Dalam persidangan, Prio disebut membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan Ririn di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Toni menegaskan pihaknya akan meminta agar rekaman CCTV toko bangunan yang menjadi barang bukti diputar secara utuh dalam sidang berikutnya. Menurutnya, rekaman lengkap tersebut penting untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke rumah Budi dan kapan Ririn meninggalkan lokasi.
“Yang kita penasaran ini kan CCTV toko bangunan secara full, betul tidak? Nah, untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke rumah Budi, kemudian Ririn keluar jam berapa kan valid nanti itu kalau dihadirkan nanti. Nanti saya akan meminta agar CCTV itu dibuka secara full karena sudah menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang kami terima juga berkas perkara itu,” pungkasnya.





