Ruslandi Yakin Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Hanya 2 Orang, Sebut Pernyataan Prio Rekayasa

Ruslandi Yakin Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Hanya 2 Orang, Sebut Pernyataan Prio Rekayasa


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ruslandi Yakin Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Hanya 2 Orang, Sebut Pernyataan Prio Rekayasa

Signal.co.id – Praktisi hukum Ruslandi yang juga mantan kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn menegaskan keyakinannya bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman hanya dilakukan oleh dua orang, yakni kedua terdakwa tersebut.

Ruslandi secara tegas membantah adanya keterlibatan pelaku lain sebagaimana yang belakangan disebutkan oleh Prio dalam persidangan. Ia bahkan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk rekayasa.

“Saya tetap yakin, pelaku lain itu tidak ada. Tidak ada pelaku lain selain mereka berdua. Saya berani jalan kaki dari Pengadilan Negeri Indramayu sampai Jatibarang kalau ada,” ujar Ruslandi, Jumat (10/04/2026), di salah satu cafe di Indramayu.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa BAP merupakan fakta penyidikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ruslandi juga menyoroti munculnya empat nama yang disebut-sebut sebagai pelaku lain. Ia menilai hal tersebut hanya spekulasi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu rekayasa. Nama-nama itu hanya meraba-raba dan dikait-kaitkan. Tidak ada dalam BAP maupun fakta penyidikan,” katanya.

Terkait barang bukti, Ruslandi menjelaskan bahwa temuan sidik jari telah melalui metode ilmiah oleh tim Inafis dan laboratorium forensik. Dari hasil tersebut, sidik jari yang teridentifikasi mengarah kepada terdakwa, khususnya Ririn.

“Sidik jari itu ditemukan melalui metode scientific crime investigation. Yang terdeteksi ada di beberapa media, seperti pintu geser dan botol obat nyamuk,” ujarnya.

Ia juga menilai bantahan Ririn di persidangan justru menguatkan keberadaannya di lokasi kejadian.

“Ketika dia membantah lokasi botol obat nyamuk, justru menunjukkan dia tahu persis benda itu ada di situ. Itu indikasi dia memang berada di lokasi,” jelasnya.

Ruslandi turut membantah adanya dugaan kekerasan dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada itu penyiksaan supaya mengaku. Semua dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik pihak-pihak yang dinilai membangun opini publik dan menggiring narasi seolah-olah ada pelaku lain. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum.

“Saya tidak bisa terima hukum diintervensi oleh narasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak tatanan keadilan,” tegasnya.

Ruslandi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai merugikan reputasinya, termasuk terkait tudingan dalam proses penyidikan.

“Saya akan laporkan. Siapa saja yang merusak sistem hukum akan saya laporkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan.

“Hakim akan berpatokan pada fakta persidangan dan keyakinannya. Narasi di luar itu tidak akan mempengaruhi,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry