Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
Signal.co.id – Dua orang pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (06/12/2026).
Terhadap dua orang tersangka, yakni Ririn Rifanto alias Irin, dan Priyo Bagus Setiawan yang telah menghilangkan 5 nyawa termasuk anak dan bayi, Kejaksaan Negeri Indramayu mendakwa dengan pasal 459 atau pasal 458 jo pasal 20 huruf c nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (atau dahulu pasal 340 atau pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) dan pasal 76C Jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Supramurbada, dan Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto, dalam konferensi pers usai penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Terhadap dua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sambil memperkuat dakwaan kami sebelum kita limpahkan ke Pengadilan,” tutur Kajari Indramayu.
Muhammad Fadlan mengatakan, proses persidangan terhadap dua tersangka ini kemungkinan akan dilakukan dalam dua minggu kedepan.
“Sidang kemungkinan akan dilakukan sekitar 2 minggu lagi, kami akan diskusikan kembali untuk penguatan dakwaan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan dalam masa transisi perubahan KUHP yang menjadi perhatian umum, ada perbedaan penerapan antara KUHP lama dan baru. Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemberlakuan KUHP baru tersebut.
“Dengan pemberlakuan ini kita terus melakukan koordinasi dengan pengadilan, penyidik, bagaimana transisi KUHP baru ini menjadi hal yang baru dan menjadi tugas kita agar penegakan hukum di Indramayu ini komprehensif, profesional dan proposional,” pungkasnya.




