DPRD Indramayu Beri Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial & Kesehatan

DPRD Indramayu Beri Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial & Kesehatan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPRD Indramayu Beri Jawaban Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial & Kesehatan

Signal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan kesehatan di Kabupaten Indramayu, Jumat (07/06/2024).


Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, didampingi Amroni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Tampak hadir Aep Surahman, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, mewakili Bupati Nina Agustina, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Anggota Dewan dari seluruh fraksinyang ada di DPRD Indramayu.


Sirojudin, dalam sambutannya mengatakan bahwa Bupati Indramayu telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Indramayu, pada 06 Juni 2024 lalu. Maka dari itu, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan tanggapan ataupun jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati Indramayu.

“Sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk mendengarkan tanggapan ataupun jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati Indramayu,” kata Sirojudin.

Adapun dalam kesempatan tersebut tanggapan atau jawaban fraksi baik itu dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, maupun Fraksi Merah Putih dihimpun menjadi satu kesatuan jawaban DPRD yang disampaikan unsur pimpinan DPRD yakni oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.

Kemudian, untuk tambahan penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry