Dari Narkotika hingga Uang Palsu, Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti

Dari Narkotika hingga Uang Palsu, Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Dari Narkotika hingga Uang Palsu, Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti

Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026), di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas 173 perkara yang telah selesai disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Jales Marinda, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak September 2025 hingga Januari 2026.

Niko (Kajari Indramayu) & Jales Marinda (Kasi PAPBB)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya narkotika, tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, uang palsu, hingga kepemilikan senjata tajam.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, serta tembakau sintetis seberat 3.087 gram. Selain itu, terdapat pula 74.157 butir obat-obatan berbagai jenis, baik yang tergolong psikotropika maupun obat legal yang diedarkan secara ilegal.

“Untuk obat-obatan ini, sebagian memang legal, tetapi diedarkan tidak sesuai aturan, seperti tanpa resep dokter dan disalahgunakan bukan untuk pengobatan. Ini yang saat ini menjadi tren,” jelas Niko.

Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti 118 potong pakaian, 83 unit alat komunikasi, 19 senjata tajam, berbagai alat perkakas, serta uang palsu sebanyak 1.544 lembar dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp5 ribu.

Niko juga menyoroti peningkatan kasus di bidang kefarmasian, khususnya peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.

“Peredaran obat ilegal ini sedang meningkat. Penjualnya tidak memiliki izin dan tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), tetapi juga masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jangan sampai melihat kejahatan tapi enggan melapor atau menjadi saksi. Dengan keterlibatan masyarakat, kita bisa meminimalisir tindak pidana,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry