Bupati Indramayu Bagikan Sertifikat PTSL di Kecamatan Anjatan

Bupati Indramayu Bagikan Sertifikat PTSL di Kecamatan Anjatan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Bupati Indramayu Bagikan Sertifikat PTSL di Kecamatan Anjatan

Signal.co.id – Menindaklanjuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Indramayu, Nina Agustina membagikan sertifikat gratis kepada Masyarakat di desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Selasa (19/03/2024).

“Minimal sekarang mereka sudah punya kekuatan hukum untuk tanahnya sendiri. Jangan sampai nanti ketika punya masalah mereka tidak punya sertifikat,” kata Nina Agustina, ditemui usai penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Masyarakat.

Diungkapkan Bupati Nina Agustina, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu membantu Masyarakatnya agar mendapat program PTSL dari tingkat RT, RW dan Kecamatan.

Selain itu, Nina juga memberikan sertifikat untuk tanah wakaf yang digunakan sebagai Mesjid, yang menurutnya penting untuk disertifikatkan.

“Banyak Mesjid yang sertifikatnya tidak ada, kasihan ya. Jadi, kita coba bantu (Mensertifikatkan) bekerjasama dengan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN),” terang Nina.

Menurut Nina, banyak tanah di Indramayu yang tumpang tindih sehingga sering terjadi sengketa. Oleh karena itu program PTSL ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat di kemudian hari.

Hal senada juga disampaikan oleh Woni Dwi Dwinanto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, melalui Jajat Sudrajat selaku Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) yang turut mendampingi Nina Agustina dalam penyerahan sertifikat.

“Bupati Indramayu ingin program PTSL di Indramayu terlaksana dengan baik, oleh karena itu, kami (BKD) membantu masyarakat dalam administrasinya agar program PTSL dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya bagi Masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, yang turut menangani program PTSL khususnya tanah wakaf menerangkan bahwa Bupati Indramayu ingin tempat ibadah diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bupati berkeinginan tempat ibadah ada PBG, sedangkan syarat terbit PBG harus ada sertifikat. Oleh karena itu, diberikan pula program sertifikat PTSL ini untuk tanah wakaf yang digunakan sebagai mesjid,” ungkapnya.

Masyarakat yang menerima program PTSL ini tentunya merasa sangat senang. Seperti Duduh Durahman, Pengurus Mushola di Desa Bugis Kecamatan Anjatan, yang turut mendapat sertifikat, mengungkapkan kebahagiaan dan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Daerah karena Mushola yang selama ini ia jaga sudah punya kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

“Sebagai pengurus Mushola saya merasa senanglah, sudah lama tanah wakaf ini tidak ada sertifikatnya. Sekarang dalam waktu yang singkat yakni 3 bulan saja sudah dapat sertifikat secara gratis,” ungkap Duduh dengan wajah bahagia.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry