Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Dituntut 20 Tahun
Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Priyo Dituntut 20 Tahun
Signal.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin almarhum Murjono dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya lima anggota keluarga almarhum Budi Awaludin, termasuk seorang anak.
“Bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara sadis. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.
Selain itu, terdakwa juga dinilai sempat turut melarikan diri setelah kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan. Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Priyo diketahui belum pernah dihukum dan pada persidangan akhirnya mengakui keterlibatannya serta mengungkap sejumlah fakta penting yang sebelumnya tidak terungkap.
JPU menyebut terdakwa mengakui bahwa keterangannya sebelumnya ditutup-tutupi dan dikaburkan atas arahan terdakwa lain, yakni Ririn Rifanto alias Irin. Dalam persidangan, Priyo mengungkap adanya lokasi lain tempat pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin, yaitu di warung atau kios sembako milik korban.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan ditemukannya rekaman CCTV dari sebuah bengkel yang berada di sebelah warung korban. Rekaman itu selanjutnya dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan.
Selain itu, Priyo juga mengungkap keberadaan palu besi yang disebut digunakan Ririn untuk melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya. Meski sebelumnya turut menghilangkan barang bukti tersebut, terdakwa akhirnya menjelaskan lokasi pembuangan palu yang berada di dekat rumah korban.
“Palu besi tersebut telah ditemukan dan dihadirkan ke persidangan serta diakui oleh terdakwa bahwa benar palu besi tersebut adalah alat yang digunakan saksi Ririn untuk menghilangkan empat orang korban,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU Kejari Indramayu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Priyo, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan untuk dan atas nama negara menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Prio Bagus Setiawan bin almarhum Murjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dua menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Sementara seluruh barang bukti, mulai dari cangkul, rekaman CCTV, foto olah TKP, video penemuan palu besi hingga dokumen hasil digital forensik, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ririn Ifanto alias Irin yang masih disidangkan secara terpisah. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Ruslandi selaku Kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, menyatakan akan membantah dakwaan yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Menurut Ruslandi, tuntutan tersebut merupakan konsekuensi yang lazim mengingat perkara yang dihadapi kliennya menimbulkan lima korban jiwa.
“Ya, tuntutan 20 tahun itu saya pikir tuntutan yang normatif dari sebuah peristiwa yang besar ini. Korbannya ada lima orang meninggal dunia. Jaksa tentu menuntut sesuai dengan perbuatan yang didakwakan,” ujar Ruslandi.
Ia menjelaskan, jaksa menguraikan seluruh dakwaan yang disusun secara kumulatif, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena terdapat dua korban yang masih di bawah umur, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Menurut Ruslandi, pihaknya akan menyusun pembelaan secara menyeluruh terhadap seluruh unsur dakwaan tersebut. Majelis hakim pun telah memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Saya akan menguraikan satu per satu, mulai dari dakwaan pembunuhan berencana, perlindungan anak, sampai pasal turut serta. Semua akan saya komentari dan bantah dalam pleidoi,” katanya.
Salah satu poin yang akan menjadi fokus pembelaan adalah terkait keberadaan palu yang disebut dalam perkara tersebut. Ruslandi menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa alat tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Menurutnya, palu itu sebelumnya dipinjam oleh terdakwa lain, Ririn, dengan alasan untuk keperluan renovasi rumah.
“Palu itu bukan dijelaskan oleh saudara Ririn untuk tujuan menghabisi nyawa korban. Alasannya untuk renovasi rumah. Yang diminta juga bukan palu kecil, tetapi palu besar yang biasa digunakan untuk memukul batu atau merobohkan tembok,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan membantah anggapan bahwa Priyo menyediakan palu tersebut untuk tujuan kriminal atau sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan.
Ruslandi juga menyoroti salah satu fakta yang diungkap dalam tuntutan jaksa terkait kematian korban bayi. Menurutnya, persoalan mengenai siapa yang menenggelamkan bayi tersebut masih menjadi hal yang perlu didalami lebih lanjut.
“Terkait siapa yang menenggelamkan bayi itu, karena ada dua pelaku dan tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung. Ini akan menjadi bagian dari strategi pembelaan kami untuk meyakinkan majelis hakim,” katanya.
Selain itu, Ruslandi mengungkapkan bahwa perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dalam persidangan. Saat ini, proses yang dilakukan LPSK masih berada pada tahap verifikasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
“LPSK hadir langsung di persidangan, melakukan pendalaman informasi dan dijadwalkan bertemu dengan jaksa serta pihak pengadilan untuk memperoleh fakta-fakta yang nantinya akan dibahas dalam sidang pleno LPSK di Jakarta,” ujar Ruslandi.
Ia berharap nota pembelaan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil terhadap kliennya.
“Mudah-mudahan dengan dasar pertimbangan dari pleidoi yang kami sampaikan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.




