Hakim Tolak Tunda Sidang Kasus Paoman, Ririn Protes Kuasa Hukum Utama Absen

Hakim Tolak Tunda Sidang Kasus Paoman, Ririn Protes Kuasa Hukum Utama Absen


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Hakim Tolak Tunda Sidang Kasus Paoman, Ririn Protes Kuasa Hukum Utama Absen

Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ririn menyatakan keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya, Toni RM, yang berhalangan hadir.

‎Pada sidang dengan agenda pembuktian tambahan dan tuntutan itu, Ririn hanya didampingi anggota tim kuasa hukum, Jerry Nurcahya.

‎Sebelum persidangan dilanjutkan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa terkait ketidakhadiran Toni RM. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ririn menyatakan keberatan.

‎Meski demikian, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran salah satu penasihat hukum tidak menjadi alasan untuk menunda jalannya sidang.

‎”Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 252 ayat (3), disebutkan bahwa apabila advokat pengganti tidak ada atau juga berhalangan hadir, maka sidang dapat dilanjutkan. Artinya tidak ada kewajiban bagi majelis hakim untuk menunda persidangan,” ujar hakim di hadapan terdakwa dan para pihak.


‎Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penyerahan hasil forensik darah yang ditemukan di kios korban budi dari puslabfor Polri yang kemudian dilanjutkan oleh JPU memberikan Informasi terkait perkembangan proses forensik video cctv.

‎Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya menilai ada kemungkinan keterlibatan Ririn dalam bentuk pembiaran terhadap peristiwa tersebut, dia juga menyoroti sejumlah hal terkait pembuktian yang menurutnya masih perlu dicermati, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

‎”Kalau saya boleh berasumsi atau menganalisis, menurut saya Ririn ada keterlibatan dalam bentuk pembiaran. Karena ada jeda waktu beberapa hari setelah kejadian. Pertanyaannya, kenapa tidak segera melapor, dia justru pergi ke sana ke sini,” ujarnya.

‎Namun, Jerry juga menyebut kliennya tetap berkeyakinan tidak mengetahui adanya pembunuhan saat peristiwa itu terjadi.

‎”Ririn sendiri masih meyakini bahwa dia tidak mengetahui adanya pembunuhan. Bahkan sebenarnya dia sempat berniat melapor, waktu itu dia hendak melapor dari mess nelayan, tetapi sebelum laporan dilakukan, polisi lebih dulu datang,” kata Jerry.

‎Terkait hasil pemeriksaan forensik, Jerry menyebut keterangan ahli menunjukkan bahwa bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian identik dengan DNA korban, Budi Awaludin.

‎”Kalau dari keterangan ahli tadi, darah yang ditemukan kemudian dicocokkan dengan DNA Budi Awaludin dan ternyata cocok. Jadi memang terbukti ada peristiwa pembunuhan di lokasi itu,” katanya.

‎Jerry juga menegaskan bahwa hingga saat ini Ririn tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui sebagai pelaku pembunuhan.

‎”Ririn sendiri masih berpegang teguh bahwa dia bukan pelaku utama. Dia tidak mengakui melakukan pembunuhan itu,” kata nya

‎Menurutnya, seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan forensik, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim menentukan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry