Sidang Paoman : JPU Ungkap Bukti Forensik, Darah di Kios Cocok dengan DNA Budi Awaludin

Sidang Paoman : JPU Ungkap Bukti Forensik, Darah di Kios Cocok dengan DNA Budi Awaludin


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Paoman : JPU Ungkap Bukti Forensik, Darah di Kios Cocok dengan DNA Budi Awaludin

Signal.co.id – Fakta penting terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, dengan terdakwa Ririn dan Priyo yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di kios milik korban, Budi Awaludin.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, laboratorium menyatakan bercak darah yang ditemukan pada tembok bagian bawah kamar mandi di dalam kios milik korban memiliki profil DNA yang cocok dengan profil DNA Budi Awaludin yang diperoleh dari sampel gigi geraham korban.

“Profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada swab kapas pada tembok bawah kamar mandi yang berada di dalam kios milik Saudara Budi Awaludin cocok dengan profil DNA yang dianalisis dari satu buah gigi geraham milik Saudara Budi Awaludin. Dengan demikian bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari Saudara Budi Awaludin,” terang JPU.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti ilmiah yang menguatkan adanya darah milik korban di lokasi kejadian perkara.

Selain itu, pemeriksaan serologi juga memastikan sejumlah barang bukti lain yang diamankan penyidik, seperti potongan celana jeans, kain lap, kursi plastik, tembok kamar mandi, lantai ruang tengah, pintu kamar mandi, hingga area dekat rolling door kios, positif mengandung bercak darah, dan tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA.

Dalam persidangan yang sama, jaksa turut menyampaikan perkembangan pemeriksaan rekaman CCTV yang sebelumnya telah ditampilkan di persidangan. Menurut jaksa, proses analisis CCTV telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dari pihak yang berwenang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya setelah penuntut umum menyelesaikan penyusunan tuntutan beserta kelengkapan alat bukti yang masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry