Sidang Kasus Paoman Ditunda, Toni RM Harap Ahli Digital Forensik Hadir Untuk Ungkap Kebenaran

Sidang Kasus Paoman Ditunda, Toni RM Harap Ahli Digital Forensik Hadir Untuk Ungkap Kebenaran


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Kasus Paoman Ditunda, Toni RM Harap Ahli Digital Forensik Hadir Untuk Ungkap Kebenaran

Signal.co.id – Agenda persidangan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Blok Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan digital forensik dan tes DNA yang sebelumnya diminta untuk melengkapi pembuktian perkara.

Di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih berlangsung sehingga ahli belum dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, terkait pemeriksaan DNA terhadap sampel darah yang ditemukan di toko milik korban, JPU menyebut proses pemeriksaan telah memasuki tahap akhir dan hasilnya telah keluar. Namun, berita acara hasil pemeriksaan hingga saat ini belum diterima.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 17 Juni 2026. Pada sidang berikutnya, hasil pemeriksaan DNA akan diajukan terlebih dahulu sebagai bahan baru sebelum pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya menghadirkan ahli digital forensik demi mengungkap fakta secara terang benderang.

“Pada prinsipnya kami juga berharap ahli itu datang untuk mengungkap kebenaran. Ingin supaya terang benderang, terutama terkait apa yang ada di CCTV,” kata Toni.

Menurutnya, keberadaan ahli digital forensik penting untuk menjelaskan keaslian dan relevansi bukti elektronik yang selama ini menjadi bagian dari pembuktian perkara.

“Untuk memastikan otentikasi, keutuhan, kemudian relevansi isi bukti elektronik dengan peristiwa yang didakwakan, yang bisa menerangkan adalah ahli digital forensik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila hasil digital forensik nantinya telah selesai tetapi ahli tidak dihadirkan ke persidangan, maka tidak akan ada pihak yang dapat menjelaskan secara teknis makna dari temuan-temuan dalam bukti elektronik tersebut.

Meski demikian, Toni mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang memilih melanjutkan proses persidangan sambil menunggu hasil pemeriksaan tambahan tersebut.

Selain menantikan hasil digital forensik, Toni juga mengaku penasaran dengan hasil tes DNA terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami juga penasaran apakah darah yang ditemukan di toko itu darah korban atau bukan. Apapun yang terungkap di persidangan tentu bagus untuk membuat perkara ini semakin terang benderang,” pungkas Toni.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry