Ririn Sebut yang Diangkut ke Pikap Beras dan Telur, Hakim Bedah Logika CCTV: Tiga Orang Masuk, yang Keluar Hanya Dua?
Ririn Sebut yang Diangkut ke Pikap Beras dan Telur, Hakim Bedah Logika CCTV: Tiga Orang Masuk, yang Keluar Hanya Dua?
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (04/06/2026) menghadirkan momen menarik ketika terdakwa Ririn berusaha membantah kesimpulan yang muncul dari rekaman CCTV yang diputar di persidangan.
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi penyidik, Ririn justru menyampaikan pernyataan.
Menurut Ririn, benda yang terlihat diangkut ke dalam mobil pikap bukanlah jasad korban seperti yang diduga penyidik, melainkan sembako berupa beras dan telur.
“Itu yang saya bawa itu beras dua karung, sama telur,” ucap Ririn di ruang sidang.
Karena yang disampaikan terdakwa berbentuk pernyataan, bukan pertanyaan kepada saksi, maka Hakim Ketua yakni Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. membantu menerjemahkan maksud pernyataan tersebut agar dapat dijawab oleh saksi.
“Jadi bagian pertanyaannya, apakah saksi mengetahui yang dibawa itu adalah beras dan telur?” kata hakim.
Hakim Ketua kemudian mengingatkan bahwa saksi hanya diminta menjawab berdasarkan apa yang diketahui dari hasil pengamatan dan pemeriksaan.
“Ya enggak apa-apa dijawab aja. Jawabannya tahu, tidak tahu gitu loh,” lanjut hakim.
Saksi penyidik pun memberikan jawaban singkat.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawabnya.
Tak berhenti di situ, muncul pula keterangan dari Ririn mengenai telur yang disebut pecah dan menyenggol kaca saat proses pengangkutan barang tersebut.
Majelis hakim kembali mengubah pernyataan itu menjadi pertanyaan kepada saksi.
“Apakah saksi tahu ada telur yang pecah menyenggol kaca?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab saksi.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim juga mencoba mengurai kronologi yang terekam dalam CCTV menggunakan ilustrasi sederhana yang mudah dipahami.
Hakim menekankan bahwa inti persoalan bukanlah apa yang diklaim dibawa oleh terdakwa, melainkan keberadaan orang ketiga yang terlihat masuk ke lokasi tetapi tidak pernah tampak keluar lagi dalam rekaman.
Dengan gaya bertanya yang sistematis, hakim mengajak saksi menelusuri kembali alur kejadian yang terekam kamera pengawas.
“Logika banget nih. Ada orang masuk bertiga, kemudian keluar hanya dua orang. Kemudian dua orang itu datang membawa mobil menjemput sembako tengah malam itu, gitu kan. Di video pertama sudah terlihat, video kedua yang keluar berdua itu. Nah, kemudian datang membawa mobil. Pertanyaan berikutnya adalah sepanjang saudara menganalisa atau melihat video tersebut, apakah ada orang ketiga? Saya tak bilang itu budi” tanya Hakim
“Ada tiga orang datang, masuk ke sebuah rumah. Iya kan? Paham nih di situ ya? Keluar dua orang. Sampai akhir CCTV berakhir, berdasarkan penganalisaan saudara, orang ketiga itu dalam kondisi hidup, dia masuk hidup kan? Pakai sepeda motor tadi kan? Apakah orang ketiga itu ada keluar, baik sendiri maupun membawa sembako gitu?,” lanjut hakim
Saksi menjawab bahwa sepanjang pengamatannya terhadap rekaman CCTV, tidak terlihat adanya orang ketiga yang keluar dari lokasi.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab saksi.
Hakim lalu kembali mempertegas pertanyaannya.
“Sampai pengamatan CCTV?”
“Tidak ada, Yang Mulia.”
Majelis kemudian mengarahkan pertanyaan pada identitas orang ketiga yang sebelumnya masuk ke lokasi bersama dua terdakwa.
“Nah, orang ketiga saudara tadi menurut analisa saudara adalah?”
“Korban,” jawab saksi.
Jawaban itu kemudian menjadi dasar hakim melanjutkan ilustrasi yang sejak awal dibangunnya.
“Ada tiga orang yang masuk ke tempat itu. Nah, orang ketiga itu sampai berakhir CCTV ada keluar enggak dari tempat itu?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab saksi.
Hakim kembali memperjelas maksud pertanyaannya.
“Dalam kondisi hidup?” lanjut hakim
“Tidak ada,” jawab saksi lagi.
“Bukan menjadi kondisi karung beras, bukan? Kondisi hidup pertanyaannya.” kata Hakim mempertegas.
“Tidak ada,” tegas saksi sekali lagi.
Pertukaran pertanyaan dan jawaban tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena menggambarkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan penyidik terhadap rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.
Di satu sisi, Ririn berusaha menjelaskan bahwa benda yang dibawa ke mobil pikap hanyalah beras dan telur. Namun di sisi lain, majelis hakim menyoroti fakta visual yang terekam kamera, yakni keberadaan tiga orang yang masuk ke lokasi tetapi hanya dua orang yang terlihat keluar hingga rekaman berakhir.




