Terkuak di Sidang Paoman, Jurnal tentang Pembunuhan dan Penghilangan Barang Bukti Tersimpan di Ponsel Ririn

Terkuak di Sidang Paoman, Jurnal tentang Pembunuhan dan Penghilangan Barang Bukti Tersimpan di Ponsel Ririn


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Terkuak di Sidang Paoman, Jurnal tentang Pembunuhan dan Penghilangan Barang Bukti Tersimpan di Ponsel Ririn

Signal.co.id – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Paoman dengan terdakwa Ririn yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (03/06/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu menghadirkan barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik terdakwa dan memperlihatkan sejumlah data yang tersimpan di dalamnya.

Di hadapan majelis hakim, JPU membuka file yang terdapat dalam ponsel tersebut dan menemukan sebuah dokumen hasil unduhan bertanggal 1 September 2025. Dokumen itu berupa jurnal dengan judul “Peran Penyidik dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan dan Pelaku yang Menghilangkan Barang Bukti.”

JPU kemudian meminta Ririn membacakan judul dokumen tersebut di ruang sidang. Setelah terdakwa membacakannya, jaksa langsung menanyakan asal-usul file tersebut.

“Jadi ada di sini ditemukan jurnal ya, di handphone Saudara. Ini masih di handphone Saudara ini? Di bulan September ya,” tanya JPU.

Ririn kemudian menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengunduh jurnal tersebut.

“Saya nggak pernah coba download,” jawab terdakwa.

Mendengar jawaban itu, JPU kembali mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengakses ponsel tersebut.

“Oh, Saudara nggak pernah download. Terus siapa yang menurut Saudara melakukan download untuk jurnal ini?” tanya jaksa.

“Nggak tahu,” jawab Ririn singkat.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa file tersebut ditemukan langsung di dalam perangkat yang menjadi barang bukti persidangan dan tercatat sebagai dokumen unduhan pada 1 September 2025.

“Ya, karena ini bukti download ya, kita nggak bisa mengada-ada. Ini di tanggal 1 September 2025,” ujar JPU.

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa juga menanyakan siapa yang terakhir menguasai telepon genggam tersebut. Ririn mengakui bahwa ponsel itu umumnya berada dalam pegangannya, meski pernah digunakan oleh seseorang bernama Priyo.

“Ada yang pegang, Priyo. Cuma nggak mungkin juga,” kata Ririn.

Selain jurnal tersebut, JPU turut memperlihatkan sejumlah data lain yang tersimpan dalam ponsel terdakwa, termasuk foto-foto dan riwayat aktivitas perangkat. Pemeriksaan barang bukti digital itu dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan terdakwa serta menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Temuan jurnal bertema pembunuhan dan penghilangan barang bukti tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Paoman. Seluruh keterangan dan barang bukti yang dihadirkan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan rangkaian pembuktian perkara yang masih terus bergulir.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry