Divonis 15 Tahun Penjara Buntut Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kerry Riza: Saya Terus Cari Keadilan
Divonis 15 Tahun Penjara Buntut Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kerry Riza: Saya Terus Cari Keadilan
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkapkan akan terus mencari keadilan untuknya usai divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji kepada anak Riza Chalid itu, pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026)
“Saya terus mencari keadilan. Terima kasih teman-teman yang sudah mengikut persidangan.” kata Kerry Riza usai menjalani sidang tuntutannya, Jumat (27/2/2026) dini hari, dilansir Kompas TV.
Kerry Riza mengaku hingga kini masih bingung dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pasalnya menurut Kerry, masih banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan vonis.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak faktor persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” jelas Kerry.
Meski demikian, Kerry mengaku tak akan menyerah, Kerry menyebut akan meneruskan upaya hukumnya ini.
Anak dari buronan kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid itu juga berharap akan ada keadilan untuknya.
“Ya, insyaallah saya akan teruskan upaya hukum. Semoga saya bisa mendapat keadilan di Tempat lain ya. Terima kasih,” imbuh Kerry.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji telah memutuskan memberikan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat juga memberikan Kerry Riza pidana denda sebanyak Rp 1 miliar
Denda ini harus dibayar anak dari Riza Chalid itu dalam jangka waktu sebulan. Jika denda tidak dibayarkan maka, kekayaan dan harta Kerry Riza akan disita dan dilelang untuk melunasi denda.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperpanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi bidan denda yang dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari, dilansir Kompas TV
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada Kerry Riza, yakni harus membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 2,9 triliun, subsider lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854.”
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma.





