‎Lebih Humanis dan Berkeadilan, PN Indramayu Mulai Terapkan KUHP–KUHAP Baru‎

‎Lebih Humanis dan Berkeadilan, PN Indramayu Mulai Terapkan KUHP–KUHAP Baru‎


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
‎Lebih Humanis dan Berkeadilan, PN Indramayu Mulai Terapkan KUHP–KUHAP Baru‎

‎‎Signal.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎‎Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi melalui Juru Bicara, Galang, didampingi Humas PN Indramayu Yullyus, menjelaskan bahwa KUHP baru berlaku efektif sejak 2 Januari. Seluruh perkara pidana yang berjalan langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, kecuali apabila ancaman pidana dalam KUHP lama lebih ringan.‎‎“Jika ancaman pidananya lebih rendah di KUHP lama, maka kami tetap menggunakan KUHP lama. Namun jika ancamannya sama, KUHP baru langsung diterapkan. Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 618 KUHP,” ujar Galang, Kamis (08/01/2026).‎‎Sementara itu, untuk penerapan KUHAP baru, Galang menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 361, KUHAP baru diberlakukan sepanjang perkara belum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di persidangan. Apabila pemeriksaan terdakwa sudah berjalan, maka proses hukum tetap menggunakan KUHAP lama.‎‎Dalam rangka memastikan keseragaman pemahaman, PN Indramayu juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan, melalui surat resmi. Koordinasi tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi antarinstansi penegak hukum.‎‎“Sejauh ini belum ada kendala berarti. Namun apabila ke depan ditemukan hambatan dalam implementasi, kami terbuka untuk melakukan pertemuan langsung guna mencari solusi bersama,” tambahnya.‎‎Lebih lanjut, Galang menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada paradigma pemidanaannya. KUHP lama bersifat retributif atau menitikberatkan pada penghukuman, sedangkan KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif.‎‎“KUHP baru tidak menitikberatkan pada pembalasan, tetapi lebih kepada pengayoman dan pemulihan hak-hak korban,” jelasnya.‎‎Selain itu, struktur KUHP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya KUHP lama terbagi dalam tiga buku, yakni aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran, maka dalam KUHP baru kejahatan dan pelanggaran digabung, dari aturan umum langsung mengatur tindak pidana.‎‎KUHP baru juga dinilai lebih responsif terhadap perkembangan zaman karena mengakomodasi perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta lebih menekankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping itu, jenis pidana pokok dalam KUHP baru juga semakin beragam.‎‎Terkait KUHAP, Galang menyebutkan bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan yang terlalu signifikan dengan KUHAP lama. Namun, KUHAP baru hadir untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru yang sebelumnya belum diatur.‎‎“Di KUHAP baru ada mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, yang tentu memberikan keuntungan bagi terdakwa dengan syarat tertentu. Ini sekaligus memperkuat perlindungan hak terdakwa dan korban,” ungkapnya.‎‎Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kini secara tegas diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru. Hal ini semakin memperkuat pendekatan keadilan yang humanis.‎‎Bahkan, diungkapkan Galang, dalam KUHAP baru, proses pemeriksaan terdakwa wajib direkam guna mencegah terjadinya kekerasan atau intimidasi selama penyidikan. Terdakwa juga wajib didampingi penasihat hukum. Dalam persidangan, terdakwa diberikan hak untuk mengakui kesalahannya dengan persyaratan tertentu sehingga proses perkara dapat diselesaikan secara singkat.‎‎“Meski korban menolak perdamaian, dengan syarat tertentu pengakuan bersalah tetap dapat dipertimbangkan di persidangan,” jelas Galang.‎‎Sementara itu, terkait pidana mati, Galang menegaskan bahwa dalam KUHP baru hukuman mati ditempatkan sebagai extraordinary punishment. Penerapannya sangat selektif dan bersifat alternatif, dengan pidana penjara 20 tahun sebagai pilihan utama.‎‎“Intinya, KUHP dan KUHAP baru lebih humanis, modern, dan berkeadilan. Aturan ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan para pencari keadilan serta membatasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.‎

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara