Jadi Perbincangan Publik, Melalui Live Streaming Bupati Lucky Hakim Jelaskan Dasar Hukum Relokasi Pasar Wanguk

Jadi Perbincangan Publik, Melalui Live Streaming Bupati Lucky Hakim Jelaskan Dasar Hukum Relokasi Pasar Wanguk


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Jadi Perbincangan Publik, Melalui Live Streaming Bupati Lucky Hakim Jelaskan Dasar Hukum Relokasi Pasar Wanguk

Signal.co.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memberikan penjelasan terkait polemik relokasi Pasar Wanguk yang sempat menjadi perbincangan publik. Melalui tayangan live streaming beberapa hari lalu, Lucky menanggapi pertanyaan netizen yang menyoroti legalitas pasar wanguk yang berada di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan.

Dalam penjelasannya, Lucky Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian hukum, relokasi pasar wanguk di Desa Kedungwungu memiliki dasar hukum yang sah. Pasar tersebut merupakan pasar desa, dan keberadaannya telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Dari hasil kajian secara hukum, diketahui bahwa di Desa Kedungwungu memang ada pasar yang rencananya akan direlokasi oleh pihak pemerintah desa. Secara hukum, langkah tersebut sah karena pasar itu adalah pasar desa dan ada perdesnya,” ujar Lucky.

Bupati menegaskan, apabila ada pihak yang menyatakan masyarakat tidak setuju, maka hal itu harus diuji terlebih dahulu. Menurutnya, tidak bisa serta-merta mengklaim masyarakat menolak, sebab tidak ada keberatan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan warga desa.

“Kalau BPD-nya tidak keberatan, bisa jadi masyarakat desa secara umum mendukung. Jadi harus jelas dulu siapa yang dimaksud masyarakat yang menolak, atau pedagang yang mana?” jelasnya.

Lucky menambahkan, selama pembangunan pasar dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki dasar untuk melakukan intervensi.

“Pemda hanya bisa masuk kalau ada putusan pengadilan yang menyatakan pembangunan itu melanggar hukum atau hak pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lucky memberikan arahan kepada para pedagang yang merasa keberatan agar menempuh jalur hukum. Jika ada unsur pidana, laporan dapat diajukan ke kepolisian. Sedangkan jika persoalan menyangkut wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kalau sudah ada gugatan dan sedang berproses, maka pembangunan bisa ditunda sampai ada putusan pengadilan. Tapi kalau tidak ada dasar hukum, Pemda tidak bisa melarang pembangunan itu,” katanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini banyak advokat yang bersedia membantu masyarakat secara pro bono atau tanpa biaya, sehingga pedagang yang merasa dirugikan tetap bisa memperjuangkan haknya secara hukum.

“Kalau memang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Banyak advokat yang siap membantu tanpa imbalan,” pungkas Lucky Hakim.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungwungu, menyepakati adanya relokasi Pasar Wanguk karena dampak sosial yang dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Mereka mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan hanya pedagang, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pasar.

“Kalau benar-benar memikirkan rakyat, jangan hanya melihat dari sisi pedagang saja. Persoalannya pedagang dari mana? Pedagang asli masyarakat Desa Kedungwungu kah? Lingkungan disekitar pasar juga perlu diperhatikan, seperti sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang terdampak langsung oleh kondisi Pasar Wanguk yang saat ini sudah kumuh, dan mendengar aspirasi masyarakat.” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika hujan turun kawasan pasar kerap mengalami banjir, menjadi sumber penyakit akibat tumpukan sampah dan bau limbah yang menyengat. “Belum lama ini bahkan ada warga kami yang meninggal dunia karena DBD. Hal ini menjadi bukti bahwa kondisi pasar perlu segera dibenahi, perlu di ketahui Desa Kedungwungu berjumlah 11ribu jiwa yang perlu diperhatikan” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mendukung penuh rencana revitalisasi dan relokasi Pasar Wanguk Desa Kedungwungu agar lingkungan sekitar menjadi lebih bersih, sehat, dan tertata.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara