Mantan Dirut BPR KR Bayar Denda Perkara Tipikor

Mantan Dirut BPR KR Bayar Denda Perkara Tipikor


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Mantan Dirut BPR KR Bayar Denda Perkara Tipikor

Signal.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, Sugiyanto yang kini menjadi Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pembayaran uang denda Perkara ke kas Negara, Senin (12/02/2024).

Pembayaran tersebut merupakan uang denda perkara Tipikor penyimpangan dalam pengajuan kredit pada BPR KR tahun 2020 sampai dengan 2021 atas nama terpidana Sugiyanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPR KR. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Vahlevi.

“Pembayaran uang denda perkara tipikor tersebut dilakukan melalui Kuasa Hukumnya, Suhendar, sebesar 400 juta rupiah,” kata Reza.

Masih dikatakan Reza, pembayaran denda senilai 400 juta rupiah itu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung  Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 25 September 2023.

“Pembayaran uang tersebut diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke Kas Negara,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry