Kalapas Indramayu Dukung Penerapan Aplikasi e-Berpadu

Kalapas Indramayu Dukung Penerapan Aplikasi e-Berpadu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kalapas Indramayu Dukung Penerapan Aplikasi e-Berpadu

Signal, Indramayu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Indramayu, Beni Hidayat, hadiri sosialisasi dan simulasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Kamis (08/12/2022), di Aula Atmawidhana Polres Indramayu.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kapolres Indramayu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu ini, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung perubahan ke era digital, salah satunya dengan penerapan aplikasi e-Berpadu.

“Dengan adanya aplikasi e-berpadu tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, karena tentunya penerapan aplikasi ini akan memangkas panjangnya prosedur birokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ade Yusuf, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, e-Berpadu sendiri merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

“Penegak hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Ade.

Ada beberapa fitur yang dapat digunakan pada aplikasi e-Berpadu, diantaranya adalah pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajjan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan permohonan ijin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry