Polemik Surat Pengosongan Sekretariat Partai. Sirojudin Pastikan Tetap Kawal Kondusivitas, Tapi Tak Akan Mundur Jika Ditekan.

Polemik Surat Pengosongan Sekretariat Partai. Sirojudin Pastikan Tetap Kawal Kondusivitas, Tapi Tak Akan Mundur Jika Ditekan.


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Polemik Surat Pengosongan Sekretariat Partai. Sirojudin Pastikan Tetap Kawal Kondusivitas, Tapi Tak Akan Mundur Jika Ditekan.

Signal.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu menggelar konferensi pers pada Senin (14/7/2025) menanggapi polemik surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu terkait pengosongan gedung sekretariat partai.

Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Indramayu, Sahali, S.H., dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, H. Edi Fauzi, S.IP., menyampaikan sikap tegas sekaligus klarifikasi menyangkut status hukum sekretariat partai dan prinsip keadilan dalam pengelolaan aset daerah.

Dalam keterangannya, H. Sirojudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda Indramayu yang memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2025 untuk mengosongkan gedung sekretariat DPC PDI Perjuangan. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera mengirimkan surat balasan resmi.

“Kita sudah buat surat balasan yang akan kita sampaikan ke Pemda Kabupaten Indramayu, berkaitan dengan status hukum dan politik sekretariat, termasuk sikap kita soal pengelolaan aset-aset daerah, baik yang digunakan partai politik maupun non-partai politik,” ujar H. Sirojudin.

DPC PDI Perjuangan, kata Sirojudin, tidak keberatan jika pemerintah daerah melakukan pendataan dan penertiban aset daerah. Namun, ia menegaskan, kebijakan itu harus diterapkan secara adil tanpa tebang pilih.

“Kami tidak keberatan pendataan atau penertiban aset dilakukan. Tapi harus adil. Karena saat ini aset yang dipakai partai politik itu ada tiga. Kenapa surat hanya ditujukan ke PDI Perjuangan dan PPP, sementara Partai Golkar tidak? Jika tidak adil, kami akan menyampaikan keberatan,” tegasnya.

DPC PDI Perjuangan, menegaskan bahwa secara yuridis formal, gedung yang digunakan sebagai sekretariat DPC PDI Perjuangan masih memiliki dasar hukum yang sah, yakni berdasarkan SK Bupati tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

“Itu bukan surat edaran, tapi SK Bupati. Di dalamnya jelas tercantum masa berlaku lima tahun, sejak 20 Juli 2022 sampai 20 Juli 2027. Artinya secara hukum, kami masih memiliki hak atas bangunan itu. Pemerintah daerah pun seharusnya paham soal ini,” terang Sirojudin.

Sebelum konferensi pers digelar, DPC PDI Perjuangan juga menerima kunjungan dari pihak Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. Mereka meminta keterangan soal sikap partai terhadap surat pengosongan itu.

“Pihak kepolisian datang untuk memastikan kondusivitas wilayah. Kami tegaskan, PDI Perjuangan akan tetap mendukung suasana aman dan damai di Indramayu. Tapi PDI Perjuangan juga tidak akan pernah mundur jika dilecehkan, ditekan, atau diintimidasi. Kita tidak memulai, tapi kalau ada yang mulai, seinci pun kami tidak akan mundur,” Ujar Sahali.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Edi Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan kepala daerah, termasuk yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Normal saja ketika kami sebagai fraksi menyikapi kebijakan-kebijakan bupati. Itu bagian dari tugas kami sebagai DPRD mengawasi, membuat peraturan daerah, serta memastikan tata kelola keuangan berjalan baik,” ungkap Edi Fauzi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara